(1.00) | (Im 19:19) |
(full: DUA JENIS BAHAN.
) Nas : Im 19:19 Beberapa hukum dalam Imamat hanya berlaku bagi Israel di bawah perjanjian yang lama (mis. ayat Im 19:19-25), sedangkan yang lain masih berlaku bagi orang percaya di bawah perjanjian yang baru (mis. ayat Im 19:11-18,26,31; lihat cat. --> Mat 5:17). [atau ref. Mat 5:17] Mengenai yang pertama, beberapa peraturan diberikan agar bangsa Israel tidak ikut serta dalam kebiasaan-kebiasaan kafir dari aneka kebudayaan di sekitar itu. Misalnya, larangan untuk mencampur dua jenis bahan mungkin berlandaskan kenyataan bahwa imam-imam kafir berusaha melakukan sihir dengan mencampur berbagai jenis kain ke dalam pakaian jabatan mereka. Ayat ini secara keseluruhan berbicara tentang prinsip kemurnian tanpa campuran. |
(0.98) | (Im 10:1) |
(full: API YANG ASING.
) Nas : Im 10:1 Nadab dan Abihu memasukkan ke dalam perbaraan mereka api dari sumber yang tidak diperkenankan Allah (bd. Kel 30:7-9); perhatikan pula bahwa persembahan kemenyan di atas mezbah hanya boleh dilakukan oleh imam besar saja (Kel 30:7-9). Beberapa penafsir telah mengemukakan bahwa Nadab dan Abihu berdosa ketika mereka di bawah pengaruh alkohol (lih. ayat Im 10:9-10). |
(0.91) | (Im 1:1) | (jerusalem) Bagian ini boleh diberi judul: "Tata Upacara Korban". Oleh kitab Imamat seluruh tata upacara itu dihubungkan dengan masa tinggalnya Israel di padang gurun dan ditempatkan di bawah kewibawaan Musa. Pada kenyataannya bagian ini memang memuat beberapa aturan kuno tetapi juga sejumlah penetapan yang berasal dari zaman jauh kemudian dari masa Musa. Sesudah pembuangan barulah tata upacara ini disusun. Maka Ima 1:1-7 sebenarnya menyajikan tata upacara korban yang menjadi pegangan bagi ibadah yang diselenggarakan dalam bait Allah yang didirikan sesudah masa pembuangan Israel ke Babel. Mengenai ibadah suku-suku Israel yang sebagai Badui mengembara di gurun tidak banyak yang dapat diketahui. Nas-nas yang tua usianya hanya memberi petunjuk mengenai perayaan Paskah, bdk catatan pada Kel 12:1,23,39. Tata upacara terperinci yang disajikan Taurat oleh tradisi Kristen diartikan sebagai persiapan dan pralambang korban tunggal penebus, bdk Ibr 8 dst, dan sakramen-sakramen Gereja. |
(0.74) | (Im 5:5) |
(full: HARUSLAH IA MENGAKUI DOSA.
) Nas : Im 5:5 Mengakui dosa berarti mengaku kepada Allah bahwa kita telah berdosa dan bahwa pikiran, ucapan, dan tindakan kita salah. Pengakuan dituntut Allah untuk memberikan pengampunan (Hos 5:15; 1Yoh 1:9) dan harus senantiasa disertai dengan berbalik dari dosa yang diakui (Ams 28:13; Dan 9:3-19; Mr 1:5), berdoa memohon pengampunan (Mazm 38:19; 51:3) dan merendahkan diri di bawah penghakiman Allah (Neh 9:33). Lihat Luk 15:11-24 untuk contoh dari pengakuan dosa dan pengampunan yang sejati di dalam kisah anak yang hilang (bd. Kis 19:18; Yak 5:16). |
(0.73) | (Im 9:8) |
(full: DISEMBELIHNYALAH ANAK LEMBU.
) Nas : Im 9:8 Allah menetapkan korban binatang sebagai peraturan agar orang berdosa dapat menghampiri Dia dalam pertobatan dan iman sehingga mengalami pengampunan, keselamatan, dan persekutuan dari-Nya.
|
(0.73) | (Im 17:11) |
(full: NYAWA MAKHLUK ADA DI DALAM DARAHNYA.
) Nas : Im 17:11 Ayat ini memberikan alasan bagi penumpahan darah binatang yang dikorbankan, dan maknanya bagi pendamaian. Darah binatang itu disamakan dengan nyawanya (ayat Im 17:14); jadi, darah itu mengadakan pendamaian bagi dosa manusia itu dengan mengorbankan nyawa. Dengan kata lain, manusia tidak perlu lagi menyerahkan nyawanya karena telah dilunasi dengan nyawa binatang (lihat art. HARI PENDAMAIAN). Prinsip pendamaian pengganti dengan darah pihak lain membantu kita memahami pentingnya darah Kristus dalam menerima keselamatan di bawah perjanjian yang baru. Ketika Yesus Kristus mencurahkan darah-Nya di salib, Ia menggantikan nyawa orang berdosa (Rom 5:1). Karena hidup-Nya itu tanpa dosa dan sempurna di hadapan Allah, nilai darah-Nya tak terbatas dan menghasilkan keselamatan sempurna bagi semua orang yang menerima dan mengikut Dia (bd. Kol 1:14; Ibr 9:13-14; 1Yoh 1:7; Wahy 7:14). |
(0.72) | (Im 8:2) |
(full: HARUN DAN ANAK-ANAKNYA.
) Nas : Im 8:2 Pasal Im 8:1-36 menggambarkan pentahbisan Harun dan anak-anaknya menjadi imam. Di dalam PL seorang penyembah yang menghampiri Allah tidak hanya memerlukan persembahan (pasal Im 1:1-7:38), tetapi juga perantaraan seorang imam (bd. 1Tim 2:5). Keimaman Lewi yang digambarkan di sini digenapi di dalam Yesus Kristus, imam besar orang percaya (Ibr 2:17).
|
(0.71) | (Im 11:1) | (jerusalem) Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip. |