Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 180 ayat untuk hukum itu AND book:3 (0.002 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 20:1) (jerusalem) Bagian ini kembali membicarakan hukum-hukum yang sudah diberikan, tetapi sehubungan dengan hukuman yang harus dijatuhkan pada orang yang melanggar hukum itu.
(0.96) (Im 26:9) (ende)

Djadi berkah itu bukan hasil, pahala dari pelaksanaan hukum, melainkan dari perdjandjian, djandji Allah semata-mata.

(0.93) (Im 19:2) (ende)

Dibilanglah sepuluh hukum Allah, tetapi kadang-kadang lebih terperintji daripada dalam kitab Pengungsian. Kesepuluh perintah ini nampaknja bukan sebagai beban jang harus dipikul, melainkan sebagai perwudjudan dan akibat dari pilihan dan perdjandjian Jahwe. Hukum-hukum ini membataskan bidang hidup, tempat orang dapat menerima berkah dari perdjandjian itu.

(0.93) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(0.92) (Im 25:44) (jerusalem: bangsa-bangsa yang di sekelilingmu) Hukum yang tercantum dalam Ima 25:44-46 ini mengizinkan perbudakan sehubungan dengan bangsa-bangsa bukan Israel, sebagaimana lazim di zaman itu. tetapi dalam rangka umat Israel sendiri perbudakan itu tidak diperbolehkan karena berlawanan dengan perjanjian. Menurut Perjanjian baru perjanjian itu merangkum semua bangsa.
(0.91) (Im 25:39) (jerusalem) Peraturan ini mau menyesuaikan hukum Tahun Yobel dengan hukum Kitab Perjanjian, Kel 21:2-6 mengenai pembebasan budak pada akhir tahun keenam perbudakannya. Tetapi hukum baru itu tidak mempunyai banyak nilai nyata. Sebab mungkin sekali budak yang diberi pada awal kurun Yobel sudah mati sebelum Tahun Yobel tiba. Kalau masih hidup ia sudah terlalu tua untuk mulai bekerja sebagai orang merdeka. Tetapi keadaan budak berbangsa Ibrani lebih baik dari pada keadaan budak lain, Ima 25:45-46.
(0.91) (Im 6:2) (ende)

Kesalahan terhadap sesama manusia nampaknja disini sebagai kesalahan terhadap Tuhan jang dalam hukum-hukumNja mengatur hubungan manusia satu sama lain (bdk. Kel 22:6-7,9-10,20-26; 23:4).

(0.91) (Im 17:4) (jerusalem: Kemah Pertemuan) Hukum ini membayangkan bahwa dahulu, waktu Israel masih di gunung, hanya ada satu tempat kudus saja. Hukum yang hanya mengizinkan satu tempat kudus oleh Ula 12:1-12 barulah diumumkan. Korban hanya boleh dipersembahkan pada pintu Kemah Persembahan itu. Tetapi Ima 7:3-5 ini belum membebankan, seperti terjadi dalam Ula 12:13-15, bahwa semua binatang (meskipun tidak dipersembahkan sebagai korban) harus disembelih di tempat kudus itu. Hukum Imamat masih berlatarbelakang adat kuno, bdk 1Sa 14:32 dst; Ima 17:12; 19:26; Kis 15:29.
(0.90) (Im 19:20) (ende)

Dalam hal ini hukuman mati tidak didjatuhkan, oleh karena budak itu masih mendjadi milik mandjikannja. Setelah ia kawin ia mendjadi milik suaminja dan djinah mengakibatkan hukuman mati. Sebab djinah dianggap perkosaan hak milik seseorang. Demikianpun setelah ia dibebaskan dan bertunangan, maka ia mendjadi milik orang lain, meskipun belum nikah. Untuk budak hukum pertunangan itu tidak berlaku.

(0.90) (Im 19:34) (ende)

Perintah tjinta kepada sesama manusia merangkum djuga orang asing jang menetap diantara orang-orang Israil. Orang-orang ini tidak terlindung oleh suku atau marganja sendiri. Maka dari itu hukum melindungi orang-orang jang lemah itu. Umumnja Taurat Musa berusaha untuk membela semua orang jang kurang kuat dalam masjarakat: perantau, djangan, jatim-piatu, kaum miskin.

(0.90) (Im 1:4) (jerusalem: pendamaian) Pendamaian yang tercapai melalui korban itu berarti: seorang yang berdosa karena melanggar perjanjian, kembali direlai Tuhan. Binatang yang dipersembahkan sebagai korban. Binatang yang dipersembahkan sebagai korban (Ibraninya: kipper) diartikan sebagai tebusan (Ibraninya: koper), bdk Kel 30:12. dalam korban pendamaian itu upacara sekitar darah memegang peranan utama, Ima 17:11; bdk Ima 4:1+; Ima 4:12+. Korban pendamaian semacam itu juga dikenal pada bangsa Babel dan Asyur. tetapi pada bangsa Israel pendamaian itu terkait pada dasar-dasar hukum Taurat. Dalam Perjanjian Baru pendamaian itu tidak dianggap sebagai tebusan atau pengganti, tetapi sebagai karunia Allah yang menghidupkan manusia, Rom 3:25-26.
(0.90) (Im 26:3) (jerusalem) Sama seperti hukum kitab Ulangan, Ula 28 begitu pula Hukum Kekudusan diakhiri dengan serangkaian berkat dan kutuk. tetapi istilah-istilah, kata-kata dan isi Ima 26 berbeda sekali dengan yang terjumpai dalam Ula 28. Jelaslah kedua nas tsb tidak bergantung satu sama lain. Naskah-naskah dari kawasan timur di zaman dahulu, yang berisikan perjanjian juga berakhir dengan berkat dan kutuk semacam itu.
(0.89) (Im 24:1) (jerusalem) Bab ini berasal dari kalangan Para Imam dan disusun di zaman agak belakangan. Hanya Ima 24:15-22 termasuk Hukum Kekudusan. Dalam bab ini ditetapkan berbagai adat kebiasaan harian dan mingguan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Tersinggung nas-nas dari Kel 25 yang berasal dari pengubah yang sama. Ima 24:10-14,23 memuat sebuah ceritera yang sejenis dengan ceritera-ceritera yang disajikan Ima 10:1-5; 16:20 dan Bil 15:22-36. Ceritera itu menjadi rangka bagi hukum mengenai hujat dan pembalasan yang tercantum dalam Hukum Kekudusan.
(0.89) (Im 15:5) (full: MENCUCI PAKAIANNYA, MEMBASUH TUBUHNYA. )

Nas : Im 15:5

Pasal Im 11:1-15:33 menunjukkan perhatian Allah terhadap kesehatan jasmaniah dan kesejahteraan umat-Nya. Bangsa-bangsa lainnya di sekitar mereka pada zaman itu tidak mengetahui apa-apa tentang higiene, sanitasi, pentingnya pembasuhan dan pencegahan penyakit menular. Mereka juga kurang memperhatikan yang miskin dan sakit. Hukum-hukum Allah meningkatkan perhatian terhadap hal-hal ini dan mendorong umat itu memperlakukan hidup dan Allah mereka sebagai kudus.

(0.89) (Im 17:1) (jerusalem) Bab Ima 17:1-27:34 kitab Imamat ini lazimnya diberi judul: "Hukum Kekudusan". Bagian ini memang berasal dari tradisi Para Imam, tetapi bagian inti tampaknya terbentuk pada akhir zaman para raja dan memuat adat kebiasaan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Dalam "Hukum Kekudusan" itu tampaklah dengan jelas sejumlah besar dengan ajaran nabi Yehezkiel. Ini berarti bahwa ajaran nabi itu tidak lain kecuali suatu perkembangan dari apa yang sudah ada sebelum masa pembuangan Israel ke Babel. Adapun kekudusan ialah sebuah sifat hakiki Allah Israel, bdk Ima 11:44-45; 19:2; 20:7,26; 21:8; 22:23 dst. Arti pertama kata "Kudus" ialah: yang terpisah yang transenden dan tidak terhampiri, sehingga menimbulkan rasa takut keagamaan, Kel 33:20+. Kekudusan Allah itu meliputi juga segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah atau diserahkan kepadaNya, yaitu: tempat, Kel 19:12+, masa dan waktu, Kel 16:23; Ima 23:4+, tabut perjanjian, 2Sa 6:7+, manusia, Kel 19:6+, khususnya para imam, Ima 21:6, benda-benda, Kel 30:29; Bil 18:9, dll. Mengingat hubungannya dengan ibadat maka "kudus" berdekatan dengan "tahir". Sejauh itu "Hukum Kekudusan" dapat juga disebut "Hukum Ketahiran". Akan tetapi sifat moril Allahnya Israel merohanikan pandangan primitip itu. "Kudus" tidak hanya berarti: dipisahkan dari apa yang profan (teruntuk bagi keperluan manusia), tetapi terutama: dipisahkan dari dosa: ketahiran lahiriah bergabung dengan kesucian hati manusia, bdk penglihatan nabi Yesaya, Yes 6:3+.
(0.89) (Im 5:15) (ende)

Maksudnja ialah: orang merugikan "milik" Allah dengan tidak menjampaikan kurban dsb. sebagaimana ditetapkan hukum. Kalau kemudian kekurangan itu diketahui, maka harus dipulihkan dengan kurban pelunas salah.

(0.89) (Im 20:1) (ende)

Bagian ini menetapkan hukuman jang harus didjalani orang, djika ia melanggar perintah-perintah dan hukum dari pasal hukum+itu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">18-19(Ima 18:1-19:37). Hukuman itu tjukup keras djuga. Semua datang dari Allah sendiri, jang satu-satunja berhak atas kehidupan manusia.

(0.89) (Im 23:9) (jerusalem) Antara hari raya Roti Tidak Beragi dan hari raya Tujuh Minggu. Hukum Kekudusan menyisipkan di sini peraturan tentang upacara persembahan berkas pertama (dari panen jelai) Tempatnya dalam rangkaian perayaan-perayaan ini sesuai dengan urutan tahun pertanian. Peraturan itu hanya merumuskan kembali peraturan tentang persembahan hasil bumi pertama (hulu hasil) seperti sudah lazim dahulu, Kel 23:19; 34:26.
(0.88) (Im 4:2) (ende: dosa)

jang dimaksudkan disini ialah dosa "materiil", pelanggaran hukum Allah, dengan sadar atau tidak, dengan sengadja atau tidak. Anggapan tentang dosa itu tentu masih agak primitif. Kemudian hanja pelanggaran sadar dan disengadja dianggap "dosa". Namun demikian djuga dengan pelanggaran hukum Allah jang materiil belaka hak Tuhan jang objektip diperkosa dan kurban penebus dosa (atau pelunas salah) setjara objektip memulihkan perkosaan hak itu. Selain dari itu djuga dalam dosa jang tak disengadja nampaklah kekurangan jang ada pada manusia. Dan kurban-kurban jang sedemikian itu terus mengingatkan kepada manusia kekurangan dan batas ketjilnja dihadapan Allah, jang mahakudus dan mempunjai hak mutlak atas manusia, meskipun manusia njata-njata tidak mampu menepati segala kewadjibannja kendatipun kemauannja baik. Dengan demikian kurban-kurban itu terus mengingatkan kepada manusia djaraknja jang ada diantara Allah jang Mahasempurna (kudus) dan manusia jang serba kurang.

(0.88) (Im 18:21) (jerusalem: Janganlah kauserahkan ...) Korban berupa anak yang dibuat "melindungi api", artinya dibakar, adalah sebuah adat penduduk Kanaan. Adat itu dikutuk oleh hukum Taurat, Ima 20:2-5; Ula 12:31; 18:10. Adat itu memang juga menyusup ke dalam bangsa Israel, khususnya di Yerusalem di "Tofet", ialah tempat pembakaran di lembah Ben-Hinom (Gehenna), 2Ra 16:2; 21:6; 23:10; Yes 30:33; Yer 7:31; 19:4 dst Yer 32:35; Yeh 16:21. Kata "molekh" (molokh) berasal dari bahasa Fenisia. Dalam bahasa itu kata "molekh" berarti salah satu jenis korban. Di Ugarit kata itu menjadi nama seorang dewa. Di Israel kata itu diartikan sebagai sebutan ilahi dan ada sejumlah ayat yang berkata tentang korban yang dipersembahkan kepada Molokh. Sebenarnya Molokh harus diucapkan sebagai melek, artinya raja. Tetapi kemudian huruf mati (mlk) dibubuhi dengan huruf hidup kata bosyet, artinya: malu untuk mencemoohkan dewa.


TIP #30: Klik ikon pada popup untuk memperkecil ukuran huruf, ikon pada popup untuk memperbesar ukuran huruf. [SEMUA]
dibuat dalam 0.08 detik
dipersembahkan oleh YLSA