(0.41) | Kel 21:6 | maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, b lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk c telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup. d |
(0.41) | Kel 21:18 | Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur, |
(0.41) | Kel 21:20 | Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. |
(0.41) | Kel 21:26 | Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. |
(0.41) | Kel 21:32 | Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal t perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu. |
(0.41) | Kel 22:7 | Apabila seseorang menitipkan g kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali h lipat. |
(0.41) | Kel 22:14 | Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian o sepenuhnya. |
(0.41) | Kel 30:20 | Apabila mereka masuk ke dalam Kemah Pertemuan, haruslah mereka membasuh tangan dan kaki dengan air, supaya mereka jangan mati. k Demikian juga apabila mereka datang ke mezbah itu untuk menyelenggarakan kebaktian dan untuk membakar korban api-apian bagi TUHAN, |
(0.41) | Im 1:10 | Jikalau persembahannya untuk korban bakaran adalah dari kambing domba, baik dari domba, c maupun dari kambing, d haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela. |
(0.41) | Im 1:14 | Jikalau persembahannya kepada TUHAN merupakan korban bakaran dari burung, haruslah ia mempersembahkan korbannya itu dari burung tekukur atau dari anak burung merpati. l |
(0.41) | Im 4:23 | maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan c yang tidak bercela. |
(0.41) | Im 4:28 | maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya k karena dosa yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina l yang tidak bercela. |
(0.41) | Im 5:3 | Atau apabila ia kena kepada kenajisan f berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, g tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah. |
(0.41) | Im 6:3 | atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, x dan ia bersumpah dusta y --dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa-- |
(0.41) | Im 7:16 | Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar v atau korban sukarela, w haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya. x |
(0.41) | Im 12:7 | Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. |
(0.41) | Im 13:43 | Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
(0.41) | Im 14:22 | Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati p sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. q |
(0.41) | Im 14:37 | Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan g warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu, |
(0.41) | Im 15:3 | Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya. |