(1.00) | Im 7:1 | "Inilah hukum tentang korban penebus salah. z Korban itu ialah persembahan maha kudus. |
(0.95) | Im 7:11 | "Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN. |
(0.95) | Im 14:57 | untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta. x " |
(0.90) | Im 14:2 | "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, d |
(0.90) | Im 14:32 | Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |
(0.90) | Im 15:32 | Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis, |
(0.85) | Im 6:14 | "Inilah hukum tentang korban sajian. o Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. |
(0.85) | Im 11:46 | Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi, |
(0.85) | Im 12:7 | Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. |
(0.80) | Im 6:9 | "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. f Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah g haruslah dipelihara menyala di atasnya. |
(0.80) | Im 6:25 | "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. m Di tempat n korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. o Itulah persembahan maha kudus. |
(0.80) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |