| (1.00) | Im 13:38 |
| Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
| (0.71) | Im 13:19 |
| tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau f yang putih kemerah-merahan, g haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
| (0.59) | Im 13:24 |
| Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
| (0.59) | Im 13:39 |
| imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
| (0.47) | Im 13:2 |
| "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak o atau bintil-bintil atau panau, p yang mungkin menjadi penyakit kusta q pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, r atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |
| (0.47) | Im 13:4 |
| Tetapi jikalau yang ada t pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u lamanya. |


