(1.00) | Im 14:30 | Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,<x id="z" /> |
(1.00) | Im 14:32 | Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta<x id="c" /> yang tidak mampu.<x id="d" />" |
(0.93) | Im 14:22 | Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati<x id="p" /> sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.<x id="q" /> |
(0.93) | Im 14:31 | yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran,<x id="a" /> di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan<x id="b" /> di hadapan TUHAN. |
(0.93) | Im 25:47 | Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya<x id="d" /> kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing, |
(0.93) | Im 27:8 | Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar<x id="a" /> nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya;<x id="b" /> sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya. |
(0.86) | Im 5:11 | Tetapi jikalau ia tidak mampu<x id="y" /> menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati,<x id="z" /> maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa<x id="a" /> tepung<x id="b" /> yang terbaik menjadi korban penghapus dosa<n id="1" />. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa. |