(0.50) |
(Ul
18:1)
|
(jerusalem) Menurut Ulangan semua orang Lewi dapat menjabat imam. Karena itu dipakai istilah "imam-imam orang Lewi", Ula 21:5; 24:8; 31:9; bdk Ula 17:9. Tetapi jabatan itu hanya boleh dijalankan di Yerusalem, Ula 18:6-7, di mana orang Lewi mendapat nafkahnya dari mezbah, Ula 18:1-5. Orang Lewi terlalu banyak jumlahnya, sehingga tidak semua dapat menjabat di satu tempat kudus itu. Karena itu banyak orang Lewi tinggal di pedalaman. Dianjurkan supaya mereka (sama seperti pendatang, janda dan piatu) diberi nafkah oleh orang beriman, Ula 12:18-19, dll. Perbedaan antara imam dan orang Lewi (pembantu imam) di zaman Ulangan belum ada. Tetapi perbedaan itu mulai disiapkan oleh karena pada kenyataannya ada orang Lewi yang menjabat imam di tempat kudus pusat dan ada orang Lewi di daerah yang tidak menjabat imam.
|