(0.90) | Im 15:19 | Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, r dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.90) | Im 15:22 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.90) | Im 15:23 | Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.90) | Im 17:15 | Dan setiap orang yang makan bangkai k atau sisa mangsa binatang buas, l baik ia orang Israel asli maupun orang asing, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air m dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam, n barulah ia menjadi tahir. |
(0.90) | Im 22:6 | orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis b sampai matahari terbenam c dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air. d |
(0.85) | Im 11:32 | Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, p setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. |
(0.85) | Im 13:52 | Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. c |
(0.85) | Im 13:56 | Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. |
(0.85) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |