(1.00) | Ul 19:16 | Apabila seorang saksi<x id="f" /> jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, |
(0.93) | Ul 19:15 | "Satu orang saksi<x id="e" /> saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan. |
(0.89) | Ul 13:1 | Apabila di tengah-tengahmu muncul seorang nabi<x id="b" /> atau seorang pemimpi,<x id="c" /> dan ia memberitahukan kepadamu suatu tanda atau mujizat, |
(0.89) | Ul 25:6 | Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel.<x id="f" /> |
(0.89) | Ul 32:43 | Bersorak-sorailah,<x id="l" /> hai bangsa-bangsa karena umat-Nya, sebab Ia membalaskan darah hamba-hamba-Nya,<x id="m" /> Ia membalas dendam kepada lawan-Nya,<x id="n" /> dan mengadakan pendamaian bagi tanah umat-Nya.<x id="o" />" |
(0.83) | Ul 22:26 | tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya. |