(1.00) | Bil 6:2 | "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, mengucapkan nazar<x id="n" /> khusus, yakni nazar orang nazir<n id="1" />,<x id="o" /> untuk mengkhususkan dirinya<x id="p" /> bagi TUHAN, |
(1.00) | Bil 6:13 | Dan inilah hukum tentang seorang nazir. Apabila waktu kenazirannya genap,<x id="h" /> ia harus dibawa ke pintu Kemah Pertemuan,<x id="i" /> |
(0.92) | Bil 6:18 | Maka haruslah orang nazir itu mencukur rambut kenazirannya<x id="w" /> di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu mengambil rambut kenazirannya itu dan melemparkannya ke dalam api yang di bawah korban keselamatan. |
(0.92) | Bil 6:19 | Imam haruslah mengambil paha depan domba jantan itu, sesudah dimasak, dan satu roti bundar yang tidak beragi dari dalam bakul, dengan satu roti tipis yang tidak beragi,<x id="x" /> lalu meletakkannya ke atas telapak tangan orang nazir itu, setelah orang ini mencukur rambut kenazirannya; |
(0.92) | Bil 6:20 | kemudian haruslah imam mengunjukkan semuanya itu ke hadapan TUHAN sebagai persembahan unjukan;<x id="y" /> semuanya itu menjadi bagian kudus<x id="z" /> bagi imam, beserta dada persembahan unjukan dan beserta paha persembahan<x id="a" /> khusus. Sesudah itu barulah boleh orang nazir itu minum anggur<n id="1" />.<x id="b" />" |
(0.92) | Bil 6:21 | Itulah hukum tentang orang nazir<x id="c" /> yang menazarkan persembahannya kepada TUHAN berdasarkan kenazirannya, belum dihitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai dengan bunyi nazar<x id="d" /> yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya berdasarkan hukum tentang kenazirannya. |