(1.00) | (Yeh 8:10) |
(bis: binatang-binatang haram) binatang-binatang haram: Hukum Musa melarang orang makan binatang-binatang tertentu yang dianggap haram. |
(0.88) | (Yeh 36:17) |
(bis: haram ..... haid) haram ..... haid: Ini berdasarkan hukum Musa, mengenai kebersihan secara agama. |
(0.75) | (Hos 9:3) |
(bis: makanan haram) makanan haram: Di dalam hukum-hukum Musa, orang dilarang makan makanan tertentu yang dianggap haram oleh agama (Lihat Im. 11). |
(0.71) | (Luk 8:32) |
(ende: Kelompok babi) Bagi orang Jahudi haram memelihara babi, tetapi daerah Gerasa sebagian besar diduduki orang kafir. |
(0.71) | (Kel 13:13) | (jerusalem: mematahkan batang lehernya) Keledai adalah binatang haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai korban. |
(0.62) | (Yos 20:7) |
(ende: menjutjikan) disini berarti: menundjuk daerah tertentu sebagai daerah "haram", tempat kisas tidak boleh dilaksanakan. Daerah sutji tidak boleh ditjemarkan dengan menumpahkan darah.(Boleh dibandingkan dengan daerah haram disekitar Mekah). |
(0.62) | (Yeh 4:13) |
(bis: makanan yang dilarang) makanan yang dilarang: Hukum Musa melarang orang makan makanan tertentu yang dinyatakan haram. Lihat Ima 11. |
(0.62) | (Hab 2:11) | (jerusalem: Sebab....) Rumah yang dibangun dengan harta haram seolah-olah memanggil pembalasan atas pemilik yang tidak adil. |
(0.50) | (Yos 2:10) |
(ende: mengharamkan) sesuatu (orang) berarti: membangkitkannja kepada Allah, sehingga mendjadi "haram" untuk manusia dan tidak boleh dipergunakan lagi. Itu harus dibinasakan (dibunuh). Haram jang ditimpakan pada musuh ada beberapa tingkatnja, lebih kurang keras: entah semua manusia, ternak, dan barang (selain perak dan emas, jang diberikan kepada chazanah Jahwe) dan seluruh kota ditumpas, entah hanja manusia dan ternak, entah hanja lelaki dibunuh. |
(0.50) | (Yos 7:11) |
(ende) Njatalah, bahwa beberapa orang melanggar haram itu. Itu harus dipulihkan kembali dengan "menjutjikan diri" (Yos 7:13), termasuk mengembalikan barang haram itu. lalu satu orang dari antara jang bersalah (Yos 7:20) dengan segala miliknja harus dibinasakan (Yos 7:15) akan pemulihan dosa itu. |
(0.50) | (Za 9:7) | (jerusalem: darah) Artinya: daging yang darahnya masih di dalam. Makanan itu haram menurut hukum Yahudi. Bdk Ima 1:5+ |
(0.44) | (Yeh 44:10) |
(ende) Kaum Levita jang ikut serta dalam ibadah haram dahulu di-bukit2 angkar tidak boleh lagi mendjalankan ibadah Jahwe. Hanja pekerdjaan sederhana dan kasar sadja diserahkan kepada mereka. |
(0.44) | (Mi 4:13) |
(ende) Sebagai alat ditangan Jahwe Jerusjalem akan menimpakan hukuman itu. Jerusjalem dibandingkan dengan sapi jang dipakai untuk mengirik gandum dengan meng-indjak2. |
(0.44) | (Kej 7:8) | (jerusalem) Ayat-ayat ini berupa sisipan yang memperpadukan tradisi Yahwista yang membedakan binatang haram dengan binatang halal, dan tradisi Para Imam yang mengatakan bahwa semua binatang berpasang-pasangan masuk bahtera. |
(0.44) | (Dan 1:8) | (jerusalem: tak usah menajiskan diri) Melanggar hukum tentang makanan haram dan halal sama dengan menjadi murtad pada masa Antiokhus Epifanes, yang memaksakan kebudayaan Yunani, bdk 2Ma 6:18-7:42. |
(0.44) | (Hos 9:3) | (jerusalem: makanan najis) Setiap negeri asing adalah najis oleh karena tercemar oleh berhala-berhalanya, bdk Ams 7:17; 1Sa 26:19. Selebihnya dalam pembuangan orang Israel tidak sempat pantang makanan haram. |
(0.35) | (Hak 13:5) |
(ende: nazir) (ada sangkut-pautnja dengan: nazar) ialah seorang jang untuk sementara atau tetap dibaktikan kepada Jahwe dan jang karenanja harus menuruti peraturan hidup tertentu, bukannja dibidang kesusilaan, melainkan dibidang ketahiran rituil: berpantang dari apa jang nadjis dan haram. Tanda pembaktiannja ialah: rambut jang tak ditjukur. Hal2 serupa ini masih dipraktikan kaum muslimin dalam djiarahnja ke Mekah (hadji). |
(0.35) | (Im 19:23) | (jerusalem: janganlah kamu memetik buahnya selama tiga tahun) Harafiah: haruslah kamu menganggap buahnya sebagai kulupnya: selama tiga tahun itu menjadi kulup bagimu. Aslinya khitan berarti bahwa orang sudah matang dan dewasa, bdk Kej 17:10+, dan orang yang berkulup adalah najis. Di sini buah-buah pohon yang masih muda dibandingkan dengan "orang berkulup", sehingga dianggap najis dan haram sampai dipersembahkan kepada Tuhan (bersunat). |
(0.35) | (Ul 23:2) | (jerusalem: anak haram) Kata Ibrani yang dipakai (mamzer) sekali lagi terdapat dalam Zak 9:6 dan artinya tidak jelas. Para ahli Kitab Yahudi berpendapat bahwa yang dimaksud ialah: anak (keturunan) dari perkawinan seorang Israel dengan orang asing. Sebagai dukungan dikutip Neh 13:23 (di mana kata itu tidak ada). |
(0.35) | (Yos 7:12) | (jerusalem: Aku tidak ada menyertai kamu) Kesalahan yang dilakukan adalah pelanggaran haram, Yos 6:17+, yang mencemarkan seluruh jemaat. Jemaat menjadi sasaran kutuk (herem) Allah karena hadirnya barang curian itu. Supaya jemaat ditahirkan haruslah kutuk itu (herem) dikenakan pada orang yang bersalah itu sendiri. |