Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 42 ayat untuk halal [Pencarian Tepat] (0.001 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 3 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Bil 16:46) (ende)

Dupa jang tak halal mengakibatkan bentjana; dupa jang halal menangkisnja. Kisah ini bermaksud menekankan betapa kuatnja upatjara jang diadakan menurut hukumnja.

(0.94) (Mal 1:10) (ende)

Nabi ingin, bahwa pintu2 baitullah ditutup sadja, agar ibadah jang tak halal itu berhenti.

(0.71) (2Taw 18:2) (jerusalem: menyembelih) Yang dimaksud kiranya mempersembahkan sebagai korban. Korban itu tidak disebut dalam 1Raja-raja. Itu terjadi jauh dari tempat kudus yang halal, sehingga korban itu mencelakakan.
(0.71) (1Kor 6:12) (jerusalem: segala sesuatu halal bagiku) Ini kiranya suatu ucapan Paulus yang disalahgunakan oleh sementara orang Korintus yang menganggap dirinya bebas terhadap segala aturan.
(0.59) (Kel 13:13) (ende)

Kemudian keledai tidak digolongkan binatang-binatang jang halal, sehingga tidak boleh pula dikorbankan (Ima 11:3; 22:19; Bil 18:15). Hukum keras-keras melarang korban kanak-kanak (lihat Kej 22:13 tjatatan).

(0.59) (Kej 7:8) (jerusalem) Ayat-ayat ini berupa sisipan yang memperpadukan tradisi Yahwista yang membedakan binatang haram dengan binatang halal, dan tradisi Para Imam yang mengatakan bahwa semua binatang berpasang-pasangan masuk bahtera.
(0.59) (Mzm 78:58) (jerusalem: bukit-bukit pengorbanan) Ialah tempat-tempat agak tinggi di mana umat Israel memuja Baal, dewa negeri Kanaan, dengan menuruti teladan bangsa Kanaan, atau memuja Allah dengan cara yang tidak halal, bdk 1Sa 9:12+
(0.59) (Dan 1:8) (jerusalem: tak usah menajiskan diri) Melanggar hukum tentang makanan haram dan halal sama dengan menjadi murtad pada masa Antiokhus Epifanes, yang memaksakan kebudayaan Yunani, bdk 2Ma 6:18-7:42.
(0.59) (Hab 2:9) (jerusalem: Celakalah....) Kutuk kedua ini, Hab 2:9-11, mengatakan bahwa orang Kasdim akan mengalami nasib orang yang memperkaya diri dengan jalan yang tak halal: Tidak tersisa apapun baginya.
(0.50) (Yes 66:3) (jerusalem) Ayat ini menyejajarkan empat perbuatan agama halal dengan empat perbuatan agama haram (kafir): mempersembahkan manusia sebagai korban, menyembelih anjing, makan darah (dan daging) babi, memuja berhala. Bukan maksud keterangan ayat ini bahwa mempersembahkan lembu dsb tidak lebih baik dan lebih bernilai dari pada praktek-praktek kafir yang terkutuk. Memang dalam seluruh Perjanjian Lama tidak ada satu keteranganpun yang begitu saja dan secara menyeluruh mengutuk ibadat lahiriah. Maksud ayat ini yang sebenarnya ialah: mereka yang mempraktekkan ibadat yang halal juga mempraktekkan upacara-upacara kafir. Maka yang dikutuk ialah campuran agama yang agaknya laku di kalangan orang yang dicela dalam Yes 65:3-5 dan Yes 66:17.
(0.47) (Im 10:1) (ende)

Kisah ini bermaksud menekankan betapa sungguh-sungguhnja peraturan-peraturan ibadah jang diberikan oleh Jahwe; iapun mendjadi pangkal bagi pelbagai aturan-aturan chusus bagi para imam. Sukar dipastikan apa jang persis terdjadi. Pengarang sendiri kiranja mengambil suatu tjerita kuno untuk menerangkan adjarannja.

(0.47) (Im 17:3) (ende)

Peraturan ini menjuruh semua binatang jang halal disembelih didepan kemah pertemuan, sehingga berupa kurban. Dengan demikian semua daging jang dimakan mengingatkan kepada Allah. Undang-undang inipun bermaksud menumpas adat-istiadat salah, jang menjembelih binatang untuk didjadikan kurban bagi roh-roh. Undang ini memang hanja berlaku untuk daerah ketjil sadja (misalnja Jerusalem) jang letaknja disekitar tempat sutji.

(0.47) (Luk 9:53) (ende)

Orang Samaria dan orang Jahudi saling membentji. Orang Samaria dianggap "murtad" oleh orang Jahudi, sebab mereka tidak menjetudjui bahwa kenisah Jerusalemlah satu-satunja tempat penjembahan jang halal dan resmi. Mereka mempersembahkan kurban-kurbannja diatas gunung Garizim.

Bdl. Yoh 4:9. Kedua murid ini Jakobus dan Joanes menundjukkan dirinja benar-benar "Putera Guntur" disini Bdl. Mar 3:17.

(0.47) (1Kor 6:12) (full: SEGALA SESUATU HALAL BAGIKU. )

Nas : 1Kor 6:12

Jelas sekali bahwa pernyataan ini merupakan sebuah kutipan dari pandangan teologis para penentang Paulus. Mereka menyangka bahwa mereka berhak untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan.

(0.47) (2Taw 11:13) (jerusalem) Menurut pandangan si Muwarikh terpecahkan kesatuan bangsa dan agama menyebabkan orang Lewi dan orang Israel yang setia mengungsi ke Yerusalem, satu-satunya tempat untuk beribadat secara halal. Pengungsian masal semacam itu memang terjadi setelah Samaria direbut tentara Asyur, dua abad sesudah masa pemerintahan Rehabeam.
(0.47) (Yer 48:13) (jerusalem: Betel) di Betel, di bagian utara negeri terdapat sebuah kuil Tuhan yang menjadi saingan bait Allah di Yerusalem setelah umat Israel terbagi menjadi dua kerajaan, 1Ra 12:29; Ams 7:13. Tetapi Betel juga nama ilahi yang dipakai dalam ibadat tidak halal yang diselenggarakan kelompok orang Yahudi yang menetap di Elefantina, bdk Yer 44:1+.
(0.47) (Mat 15:10) (jerusalem) Dengan alasan ketahiran tangan yang dipersoalkan orang Farisi, Mat 15:2, Yesus membahas soal yang lebih umum, yaitu: masalah barang makanan tertentu yang menurut hukum Taurat, Ima 11, tidak halal karena najis. Yesus mengajar bahwa kemurnian akhlak harus diutamakan dari kenajisan menurut hukum, sebab hanya kemurnian akhlak yang benar-benar penting, Kis 10:9-16,28; Rom 14:14 dst.
(0.43) (Im 11:1) (jerusalem) Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.
(0.42) (Tit 1:15) (full: BAGI ORANG SUCI SEMUANYA SUCI. )

Nas : Tit 1:15

Mungkin Paulus sedang berbicara tentang kesucian ritual dari peraturan makanan orang Yahudi (bd. Mat 15:10-11; Mr 7:15; 1Tim 4:3-5). Ada beberapa guru yang selalu memikirkan mengenai perbedaan antara makanan yang haram dan yang halal. Mereka mengajarkan bahwa kepatuhan dalam hal ini adalah penting bagi kebenaran yang sejati. Mereka mengabaikan tabiat moral yang benar, kemurnian batiniah dan kebenaran yang lahiriah (ayat Tit 1:16). Paulus menekankan, jikalau keadaan moral seseorang itu murni, maka perbedaan di antara makanan haram dan halal itu tidak mempunyai arti apa-apa. Paulus tidak berbicara tentang hal atau tindakan yang secara moral jelas salah, tetapi mengenai kemurnian secara upacara keagamaan saja.

(0.41) (Im 18:6) (full: MENYINGKAPKAN AURATNYA. )

Nas : Im 18:6

Secara harfiah artinya, "menyingkapkan ketelanjangan"; meliputi seluruh tindakan dan permainan seksual tidak halal, termasuk perbuatan-perbuatan yang belum merupakan sanggama. Jadi, semua tindakan seksual yang meliputi penyingkapan ketelanjangan seseorang yang bukan pasangan sah berarti melampaui batas-batas kemurnian Allah dan merupakan dosa serius terhadap Dia dan hukum-Nya

(lihat art. NORMA-NORMA MORALITAS SEKSUAL).



TIP #06: Pada Tampilan Alkitab, Tampilan Daftar Ayat dan Bacaan Ayat Harian, seret panel kuning untuk menyesuaikan layar Anda. [SEMUA]
dibuat dalam 0.10 detik
dipersembahkan oleh YLSA