| (1.00) | Im 25:16 | 
  | Makin besar jumlah tahun itu, makin besarlah pembeliannya, dan makin kecil jumlah tahun itu, makin kecillah pembeliannya, q karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu.  | 
| (0.95) | Im 25:28 | 
  | Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, l dan orang itu boleh pulang ke tanah m miliknya."  | 
| (0.48) | Im 27:20 | 
  | Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.  | 
| (0.14) | Im 25:27 | 
  | maka ia harus memasukkan tahun-tahun j sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah k miliknya.  | 
| (0.14) | Im 25:34 | 
  | Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik o mereka untuk selama-lamanya."  | 
| (0.12) | Im 25:29 | 
  | "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun.  | 
| (0.10) | Im 25:39 | 
  | Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah memperbudak w dia.  | 
| (0.09) | Im 25:25 | 
  | Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu.  | 
| (0.09) | Im 25:48 | 
  | maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus, e yakni seorang dari antara saudara-saudaranya f boleh menebus dia,  | 
| (0.09) | Im 25:15 | 
  | Apabila engkau membeli dari sesamamu haruslah menurut jumlah tahun p sesudah tahun Yobel, dan apabila ia menjual kepadamu haruslah menurut jumlah tahun panen.  | 
| (0.08) | Im 25:47 | 
  | Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya d kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing,  | 
| (0.08) | Im 25:50 | 
  | Bersama-sama dengan si pembelinya ia harus membuat perhitungan, mulai dari tahun ia menyerahkan dirinya kepada orang itu sampai kepada tahun Yobel, h dan harga penjualan dirinya haruslah ditentukan menurut jumlah tahun-tahun itu; masa ia tinggal pada orang itu haruslah dihitung seperti masa kerja orang upahan. i  | 


