(1.00) | Im 10:18 | Lihat, darahnya itu tidak dibawa masuk ke dalam tempat kudus; q bukankah seharusnya kamu memakannya di tempat kudus, seperti yang telah kuperintahkan? r " |
(1.00) | Im 25:20 | Apabila kamu bertanya: Apakah yang akan kami makan dalam tahun yang ketujuh y itu, bukankah kami tidak boleh menabur dan tidak boleh mengumpulkan hasil tanah kami? |
(0.98) | Im 10:17 | "Mengapa tidak kamu makan korban penghapus dosa o itu di tempat yang kudus? Bukankah itu sesuatu bagian maha kudus dan TUHAN memberikannya kepadamu, supaya kamu mengangkut kesalahan p umat itu dan mengadakan pendamaian bagi mereka di hadapan TUHAN? |
(0.96) | Im 15:25 | Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah u yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. |
(0.96) | Im 26:43 | Jadi tanah itu akan ditinggalkan l mereka dan akan pulih dari akibat tahun-tahun sabat yang dilalaikan selama tanah itu tandus, oleh karena ditinggalkan mereka, dan mereka akan membayar pulih kesalahan mereka, tak lain dan tak bukan karena mereka menolak m peraturan-Ku dan hati mereka muak mendengarkan ketetapan-Ku. n |
(0.25) | Im 27:22 | Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu, |
(0.24) | Im 22:14 | Apabila seseorang dengan tidak sengaja p memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam dengan menambah seperlima. q |
(0.24) | Im 14:57 | untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta. x " |
(0.24) | Im 19:4 | Janganlah kamu berpaling kepada berhala-berhala dan janganlah kamu membuat bagimu k dewa tuangan; Akulah TUHAN, Allahmu. l |
(0.24) | Im 24:18 | Tetapi siapa yang memukul mati seekor ternak, harus membayar gantinya, p seekor ganti seekor. |
(0.24) | Im 4:22 | Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka a yang tidak dengan sengaja b melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah, |
(0.24) | Im 22:8 | Janganlah ia makan bangkai f atau sisa mangsa binatang buas, g supaya jangan ia menjadi najis h karenanya; Akulah TUHAN. i |
(0.24) | Im 22:12 | Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus. |
(0.23) | Im 4:2 | "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seseorang tidak dengan sengaja g berbuat dosa dalam sesuatu hal yang dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya, h |
(0.23) | Im 4:27 | Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja j itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah, |
(0.23) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m |
(0.23) | Im 13:37 | Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. |
(0.23) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.23) | Im 17:3 | Setiap orang dari kaum Israel yang menyembelih lembu atau domba p atau kambing q di dalam perkemahan atau di luarnya, |
(0.23) | Im 17:8 | Dan haruslah kaukatakan kepada mereka: Setiap orang dari kaum Israel atau dari orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka, yang mempersembahkan korban bakaran atau korban sembelihan, |