Urutkan berdasar:
Relevansi | Kitab
(1.00) | (Yos 2:10) |
(ende: mengharamkan) sesuatu (orang) berarti: membangkitkannja kepada Allah, sehingga mendjadi "haram" untuk manusia dan tidak boleh dipergunakan lagi. Itu harus dibinasakan (dibunuh). Haram jang ditimpakan pada musuh ada beberapa tingkatnja, lebih kurang keras: entah semua manusia, ternak, dan barang (selain perak dan emas, jang diberikan kepada chazanah Jahwe) dan seluruh kota ditumpas, entah hanja manusia dan ternak, entah hanja lelaki dibunuh. |