Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 101 - 120 dari 180 ayat untuk Semua itu AND book:3 (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.71) (Im 25:1) (jerusalem) Peraturan-peraturan mengenai tahun-tahun suci milik atas tanah Suci: tanahpun harus menepati hukum Sabat, lih Kel 20:8+. Tahun Sabat, Ima 25:1-7, sudah disebut dalam Kitab Perjanjian, Kel 23:10-11. Di sini peraturan-peraturannya diperincikan lebih jauh. Pada masa sesudah pembuangan Tahun Sabat itu ternyata dirayakan, Neh 10:31 dan 1Ma 6:49-35; Ula 15:1-11 menambah peraturan yang mewajibkan bahwa segala hutang harus dihapus. Para budak berbangsa Ibrani harus dibebaskan pada tahun ketujuh perbudakannya, tetapi pembebasan itu tidak terikat pada Tahun Sabat, Kel 21:2; Ula 15:12-18. Peraturan itu hampir tidak pernah ditepati, bdk Yer 34:8-16. Dengan maksud meringankan peraturan itu maka ditetapkan bahwa hanya lima puluh tahun sekali perlu ditepati, yaitu pada "Tahun Yobel", Ima 25:8-17. Nama "Tahun Yobel" itu diambil dari kebiasaan mengumumkan pembukaan tahun itu dengan membunyikan sangkakala yang disebut "yobel". (Tahun Yobel disinggung dalam Yes 61:1-2). Pada Tahun Yobel tanah dibiarkan menganggur dan diumumkan pelepasan baik manusia maupun barang, sehingga setiap orang mendapat kembali milik warisannya dan pulang kepada kaumnya sendiri, Ima 25:10. Maksud peraturan itu ialah menjamin keseimbangan masyarakat yang tersusun berdasarkan keluarga dan milik warisan. Hanya dalam kenyataannya peraturan itu hanya menjadi suatu usaha pada zaman belakangan untuk membuat Tahun Sabat lebih berhasil. Tetapi rupanya peraturan Tahun Yobelpun tidak pernah dilaksanakan. Adapun Tahun Suci yang dirayakan Gereja Katolik memindahkan Tahun Yobel Yahudi ke tingkat rohani. Tahun Suci itu memberi kaum beriman kesempatan berkala buat membereskan hutangnya dengan Allah.
(0.71) (Im 19:27) (jerusalem) Ayat-ayat ini melarang adat perkabungan yang dianggap kafir; bdk juga Ima 21:5; Ula 14:1. Namun demikian ada banyak ayat yang menyatakan bahwa juga orang Israel berkabung dengan cara demikian, Yes 3:24; Yer 16:6; 41:5; 47:5; 48:37; Ams 8:10; Ayu 1:20. Bahkan Yeh 7:18 masih menyebutkan upacara perkabungan itu, sehingga ternyata orang Israel terus mengadakan upacara itu, meskipun dilarang Ima 19:27-28. Mungkin orang menganggap upacara itu sebagai upacara pertobatan juga, bdk Yes 22:12.
(0.70) (Im 19:29) (bis: pelacur di kuil)

pelacur di kuil: Wanita-wanita pelacur yang bertugas di kuil-kuil di Kanaan, tempat orang menyembah ilah-ilah kesuburan. Ada kepercayaan bahwa persetubuhan dengan pelacur-pelacur itu memberi kesuburan kepada ladang-ladang dan ternak mereka.

(0.70) (Im 4:27) (ende: kaum negeri)

Maknanja istilah itu kurang djelas. Mungkin ungkapan ini (setidak-tidaknja disini) menundjukkan golongan masjarakat tertentu, jang kedudukannja antara pemimpin (radja) dan rakjat djelata, djadi sematjam "kaum bangsawan". (Bdk. 2Ra 23:35; Yeh 45:16).

(0.70) (Im 6:1) (ende)

Dalam terdjemahan junani dan Latin (Vlg.) mulailah disini pasal 6 (Ima 6). Maka itu bilangan ajat dalam terdjemahan-terdjemahan tsb. berbeda dengan bilangan naskah hibrani sampai pasal 8.

(0.70) (Im 9:6) (ende: kemuliaan Jahwe)

ialah kehadiranNja jang mahakuasa. Dengan ibadah jang diselenggarakan para imam Jahwe mendjadi hadir dan kehadiran itu dapat menjatakan diri dengan pelbagai djalan, baik untuk memberkati maupun untuk menghukum.

(0.70) (Im 19:14) (ende)

Orang bisu tidak boleh dikutuk, oleh karena ia tidak dapat membalas mengutuk untuk membatalkan kutuk pertama itu. Menurut anggapan dahulu suatu perkataan berdaja, sehingga setelah diutjapkan terus mengerdjakan apa jang dimaksudkan, kalau tidak dibatalkan oleh perkataan jang sama kuatnja.

(0.70) (Im 21:1) (ende)

Imam mempunjai hubungan chas dengan Allah jang hidup. Karenanja ia harus menghindarkan segala sesuatu jang bertentangan dengan Allah jang hidup itu, jakni kematian dan hal-hal jang nadjis lainnja.

(0.70) (Im 25:33) (ende: salah seorang)

jaitu jang bukan Levita. Maksud undang ini ialah kota-kota Levita jang sutji harus tetap kota Levita. Karena itu kaum Levita diketjualikan dari undang aj. 29-30(Ima 25:29-30).

(0.70) (Im 1:5) (full: MENYEMBELIH LEMBU ITU. )

Nas : Im 1:5

Lihat cat. --> Im 9:8.

[atau ref. Im 9:8]

(0.70) (Im 2:11) (jerusalem: beragi) Ragi sedikit banyak merubah keadaan alamiah bahan yang dipersembahkan kepada Allah. Dengan demikian bahan itu dicemarkan. Barangkali peraturan ini menentang apa yang lazim dalam ibadat penduduk Kanaan, bdk Ams 4:5.
(0.70) (Im 17:1) (jerusalem) Bab Ima 17:1-27:34 kitab Imamat ini lazimnya diberi judul: "Hukum Kekudusan". Bagian ini memang berasal dari tradisi Para Imam, tetapi bagian inti tampaknya terbentuk pada akhir zaman para raja dan memuat adat kebiasaan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Dalam "Hukum Kekudusan" itu tampaklah dengan jelas sejumlah besar dengan ajaran nabi Yehezkiel. Ini berarti bahwa ajaran nabi itu tidak lain kecuali suatu perkembangan dari apa yang sudah ada sebelum masa pembuangan Israel ke Babel. Adapun kekudusan ialah sebuah sifat hakiki Allah Israel, bdk Ima 11:44-45; 19:2; 20:7,26; 21:8; 22:23 dst. Arti pertama kata "Kudus" ialah: yang terpisah yang transenden dan tidak terhampiri, sehingga menimbulkan rasa takut keagamaan, Kel 33:20+. Kekudusan Allah itu meliputi juga segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah atau diserahkan kepadaNya, yaitu: tempat, Kel 19:12+, masa dan waktu, Kel 16:23; Ima 23:4+, tabut perjanjian, 2Sa 6:7+, manusia, Kel 19:6+, khususnya para imam, Ima 21:6, benda-benda, Kel 30:29; Bil 18:9, dll. Mengingat hubungannya dengan ibadat maka "kudus" berdekatan dengan "tahir". Sejauh itu "Hukum Kekudusan" dapat juga disebut "Hukum Ketahiran". Akan tetapi sifat moril Allahnya Israel merohanikan pandangan primitip itu. "Kudus" tidak hanya berarti: dipisahkan dari apa yang profan (teruntuk bagi keperluan manusia), tetapi terutama: dipisahkan dari dosa: ketahiran lahiriah bergabung dengan kesucian hati manusia, bdk penglihatan nabi Yesaya, Yes 6:3+.
(0.70) (Im 5:15) (jerusalem) Mana kala hak Allah atau sesama manusia diperkosa, bdk Ima 4:1+, sehingga mereka mendapat rugi yang dapat diganti, maka pada korban penghapusan dosa ditambahkan sejumlah uang sebagai ganti rugi, bdk Ima 16,24. "Uang korban penebus salah" dan "uang korban penghapusan dosa" yang disebutkan dalam 1Ra 12:16 kiranya menyinggung denda berupa uang yang menyertai korban-korban itu. Jadi di zaman sebelum masa pembuangan sudah ada korban semacam itu. Barangkali korban itu disinggung juga dalam Hos 4:8.
(0.70) (Im 27:2) (jerusalem: nazar) Bab 27 ini berupa tambahan pada kitab Imamat. Ia berisikan peraturan mengenai penglulusan nazar, Ima 7:16; 22:21; Bil 30:2-16; Ula 12:6-12; 23:21. Peraturan itu dahulu berlaku dalam bait Allah yang dibangun sesudah masa pembuangan. Mungkin sekali aslinya peraturan itu terlepas dan baru kemudian digabungkan dengan kitab hukum yang dikatakan diresmikan di gunung Sinai. Penggabungnya ialah Ima 27:1-2 dan Ima 27:34. Mula-mula sebuah nazar menghasilkan kewajiban berat untuk meluluskannya. Tetapi kemudian kewajiban itu diringankan dan akhirnya dapat diganti dengan bayaran berupa uang, kecuali sehubungan dengan apa yang "diharamkan" (dikhususkan bagi TUHAN), Ima 27:28-29
(0.70) (Im 24:1) (sh: Ibadah orang biasa? (Kamis, 26 September 2002))
Ibadah orang biasa?

Jika dibaca sekilas, bagian ini seolah-olah murni berbicara mengenai apa yang Harun – sebagai Imam Besar yang Allah sendiri pilih, urapi dan kuduskan – harus lakukan di dalam kemah Pertemuan di hadapan Allah. Padahal, yang kita baca ini baru separuh dari apa yang disampaikan oleh nas ini. Perintah-perintah ini juga menggarisbawahi peranan umat Israel (baca= orang biasa aja) dalam ibadah di hadapan Tuhan, dan juga menunjukkan arti penting peran umat (sekali lagi baca= orang biasa) dalam kekudusan seluruh bangsa.

Peraturan pertama dalam nas ini berkenaan dengan minyak untuk lampu, yang dipasang di depan tabir yang menutupi tabut perjanjian di dalam Kemah Pertemuan (ayat 3). Dalam peraturan itu dikatakan bahwa lampu itu harus tetap menyala, tiap hari dari petang sampai pagi (ayat 2-3), dengan bahan baker minyak zaitun tumbuk yang – berdasarkan perintah langsung dari Allah – harus dibawa oleh umat (ayat 1).Artinya, umat punya peran langsung untuk menjaga lampu agar lampu itu tetap menyala. Bahkan, seorang penafsir menyatakan bahwa Israel adalah umat yang terangnya memancar kepada bangsa-bangsa. Keduanya menonjolkan peran seluruh Israel (termasuk orang biasa) di hadapan Allah, tidak hanya Harun.

Peraturan kedua, yang berkenaan dengan roti sajian, juga mengarah pada hal yang sama. Dua belas roti itu menunjuk kepada bilangan suku-suku Israel (ayat 5). Sementara tepung gandum yang menjadi adonan bagi roti tersebut menunjuk kepada hasil dan pekerjaan utama bangsa itu. Karena itu, persembahan, yang adalah kewajiban perjanjian Israel untuk ‘selama-lamanya’ (ayat 8), merupakan symbol dari kewajiban perjanjian umat (baca= orang biasa) untuk memuliakan Allah melalui hasil keringat mereka sehari-hari secara rutin.

Renungkan: Tindakan-tindakan ibadah yang dilakukan orang-orang Kristen, seharusnya terus menjadi cermin dari tindakan kehidupan dirinya sehari-hari. Jika tidak, maka sama seperti kata Yakobus: “Iman tanpa perbuatan-perbuatan adalah mati” (Yak. 3:36).

(0.70) (Im 3:3) (ende)

Lemak jang ada isi perut mempunjai hubungan chusus dengan kehidupan dan buah pinggang dianggap sebagai tempat kedudukan segala rasa dan pikiran serta pusat kehidupan. Karena itulah bagian-bagian ini dibakar bagi Allah, seperti darahnja mendjadi bagian Allah jang chusus, oleh karena dianggap tempat kehidupan. Allah sadjalah mempunjai hak atas kehidupan dan karenanja bagian ini disampaikan kepadaNja sebagai pengakuan atas hakNja itu. Bagian-bagian lain dimakan oleh para imam dan keluarganja dan (kadang-kadang) oleh kaum awam jang mempersembahkan kurban itu. Pasal ini tidak menggambarkan djamuan kurban.

(0.70) (Im 16:1) (ende)

Hari pentjeriaan (jom kippor) merupakan salah satu perajaan terpenting dalam agama Jahudi sampai dengan dewasa ini. Perajaan jang sungguh itu, disertai puasa (satu-satunja jang ditetapkan Taurat) dan istilah mutlak, bermaksud memulihkan segala kesalahan, jang dilakukan dengan sengadja dan tidak sengadja, serta menghapuskan segala kenadjisan sehingga umat sama sekali murni-bersih lagi. Dalam upatjara jang digambarkan disini ada pelbagai upatjara jang terdahulu terpisah, bertjampur. Ada upatjara jang sangat kuno dan jang tjukup baru dalam perkembangan. Upatjara itu menekankan bahwa manusia tidak sutji dan bahwa Allah mahakudus.

(0.70) (Im 7:2) (full: DISIRAMKAN PADA MEZBAH. )

Nas : Im 7:2

Di dalam PL, bentuk-bentuk upacara penyembahan menjadi sarana komunikasi di antara Allah dengan umat-Nya. Upacara itu melakonkan doa-doa yang mengungkapkan pertobatan umat dan permohonan mereka untuk diampuni dan didamaikan kembali. Upacara itu juga menyampaikan rasa syukur dan pengabdian Israel kepada Allah. Dari pihak Allah upacara tersebut melakonkan janji-janji, peringatan-peringatan, dan ajaran-ajaran ilahi yang menyatakan sikap Allah terhadap umat-Nya dan apa yang diharapkan oleh-Nya dari mereka

(lihat cat. --> Im 1:2).

[atau ref. Im 1:2]

(0.70) (Im 15:5) (full: MENCUCI PAKAIANNYA, MEMBASUH TUBUHNYA. )

Nas : Im 15:5

Pasal Im 11:1-15:33 menunjukkan perhatian Allah terhadap kesehatan jasmaniah dan kesejahteraan umat-Nya. Bangsa-bangsa lainnya di sekitar mereka pada zaman itu tidak mengetahui apa-apa tentang higiene, sanitasi, pentingnya pembasuhan dan pencegahan penyakit menular. Mereka juga kurang memperhatikan yang miskin dan sakit. Hukum-hukum Allah meningkatkan perhatian terhadap hal-hal ini dan mendorong umat itu memperlakukan hidup dan Allah mereka sebagai kudus.

(0.70) (Im 8:1) (jerusalem) Bab ini berupa ceritera mengenai pentahbisan Harun beserta anak-anaknya menyajikan tata upacara pentahbisan imam. Upacara itu merangkum: pemberian pakaian dan pengurapan, Ima 8:7-13, sebuah korban penghapusan dosa yang perlu untuk menguduskan mezbah, Ima 8:14-17, sebuah korban bakaran, Ima 8:18-21, dan akhirnya korban pentahbisan, Ima 8:22-35. Dalam bab 9 lalu dibicarakan bagaimana imam baru mulai bertugas. Upacara pengurapan aslinya hak istimewa raja, tetapi kemudian, yaitu di zaman bait Allah yang kedua, upacara itu dipindahkan kepada imam, bdk Kel 30:22. Di zaman dahulu tidak ada pentahbisan imam yang sebenarnya. Tugas imam sendirilah yang memasukkannya ke dalam bidang yang kudus.


TIP #33: Situs ini membutuhkan masukan, ide, dan partisipasi Anda! Klik "Laporan Masalah/Saran" di bagian bawah halaman. [SEMUA]
dibuat dalam 0.08 detik
dipersembahkan oleh YLSA