(1.00) | Bil 6:18 | Maka haruslah orang nazir itu mencukur rambut kenazirannya w di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu mengambil rambut kenazirannya itu dan melemparkannya ke dalam api yang di bawah korban keselamatan. |
(0.92) | Bil 6:9 | Tetapi apabila seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, x maka haruslah ia mencukur rambutnya pada hari pentahirannya, y yaitu pada hari yang ketujuh haruslah ia mencukurnya. |
(0.89) | Bil 6:5 | Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau t cukur lalu di kepalanya; u sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang 1 . |
(0.84) | Bil 5:18 | Apabila imam sudah menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN 1 , haruslah ia menguraikan rambut w perempuan itu, lalu meletakkan korban peringatan, yakni korban sajian cemburuan, x ke atas telapak tangan perempuan itu, sedang di tangan imam haruslah ada air pahit yang mendatangkan kutuk. y |
(0.81) | Bil 6:19 | Imam haruslah mengambil paha depan domba jantan itu, sesudah dimasak, dan satu roti bundar yang tidak beragi dari dalam bakul, dengan satu roti tipis yang tidak beragi, x lalu meletakkannya ke atas telapak tangan orang nazir itu, setelah orang ini mencukur rambut kenazirannya; |
(0.34) | Bil 6:12 | dan mengkhususkan waktu kenazirannya bagi TUHAN. Ia harus membawa seekor domba f jantan berumur setahun menjadi korban penebus salah. g Hari-hari yang sudah lewat dianggap batal, karena rambut kenazirannya telah menjadi najis. |
(0.08) | Bil 6:6 | Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, janganlah ia dekat kepada mayat v orang; |
(0.08) | Bil 6:11 | Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa c dan yang lain menjadi korban bakaran, d dan mengadakan pendamaian e bagi dia, oleh karena dia telah berdosa dengan berada dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya |