| (1.00) | Im 9:11 |
| Tetapi daging dan kulitnya l dibakarnya habis di luar perkemahan. m |
| (0.83) | Im 13:10 |
| Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, |
| (0.78) | Im 16:27 |
| Lembu jantan dan kambing jantan korban penghapus dosa, yang darahnya telah dibawa masuk untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, harus dibawa keluar dari perkemahan, y dan kulitnya, dagingnya dan kotorannya harus dibakar habis. |
| (0.39) | Im 13:39 |
| imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
| (0.37) | Im 8:17 |
| Tetapi lembu jantan itu dengan kulit, daging dan kotorannya c dibakarnya habis di luar perkemahan, d seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. |
| (0.33) | Im 13:11 |
| maka kusta idapanlah b yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. |
| (0.33) | Im 13:2 |
| "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak o atau bintil-bintil atau panau, p yang mungkin menjadi penyakit kusta q pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, r atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |
| (0.32) | Im 13:4 |
| Tetapi jikalau yang ada t pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u lamanya. |
| (0.11) | Im 13:24 |
| Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
| (0.08) | Im 13:38 |
| Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
| (0.08) | Im 13:5 |
| Pada hari yang ketujuh v haruslah imam memeriksa dia; w bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
| (0.08) | Im 13:7 |
| Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. a |
| (0.08) | Im 13:8 |
| Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
| (0.08) | Im 13:22 |
| Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
| (0.08) | Im 13:18 |
| Apabila pada kulit seseorang ada barah e yang telah sembuh, |
| (0.08) | Im 13:35 |
| Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, |
| (0.07) | Im 13:27 |
| Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
| (0.07) | Im 13:30 |
| imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. |
| (0.07) | Im 13:36 |
| dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s |
| (0.07) | Im 13:1 |
| TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: |



