(0.12) | Im 4:23 | maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan c yang tidak bercela. |
(0.12) | Im 4:28 | maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya k karena dosa yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina l yang tidak bercela. |
(0.11) | Im 9:23 | Masuklah Musa dan Harun ke dalam Kemah Pertemuan. x Setelah keluar, mereka memberkati bangsa itu, lalu tampaklah kemuliaan TUHAN y kepada segenap bangsa itu. |
(0.11) | Im 13:17 | Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; d memang ia tahir. |
(0.11) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s |
(0.11) | Im 22:5 | atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap z yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia a yang menajiskan dia, dengan kenajisan apapun ia menjadi najis, |
(0.11) | Im 5:1 | Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi b karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung c kesalahannya sendiri. |
(0.11) | Im 21:23 | Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, p supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, q sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan r mereka." |
(0.10) | Im 25:48 | maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus, e yakni seorang dari antara saudara-saudaranya f boleh menebus dia, |
(0.10) | Im 22:15 | Janganlah pada imam melanggar kekudusan persembahan-persembahan r kudus orang Israel yang telah dikhususkan bagi TUHAN, s |
(0.10) | Im 6:4 | apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan z barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, |
(0.10) | Im 18:24 | Janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sebab dengan semuanya itu bangsa-bangsa yang akan Kuhalaukan dari depanmu u telah menjadi najis. v |
(0.10) | Im 4:22 | Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka a yang tidak dengan sengaja b melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah, |
(0.10) | Im 11:38 | Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. |
(0.10) | Im 25:25 | Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu. |
(0.10) | Im 20:18 | Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, i jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya. j |
(0.10) | Im 14:3 | dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan e imam penyakit kusta f itu telah sembuh dari padanya, |
(0.10) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y atau orang yang tertumpah maninya |
(0.10) | Im 7:24 | Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam h boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya. |
(0.10) | Im 26:46 | Itulah ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan serta hukum-hukum yang diberikan TUHAN, berlaku di antara Dia dengan orang Israel, di gunung Sinai, u dengan perantaraan Musa. v |