(0.61) | Kel 31:10 | pakaian<x id="a" /> jabatan, baik pakaian kudus kepunyaan imam Harun, maupun pakaian anak-anaknya, untuk memegang jabatan imam, |
(0.61) | Im 1:7 | Anak-anak imam Harun haruslah menaruh api di atas mezbah dan menyusun kayu<x id="t" /> di atas api itu. |
(0.61) | Im 2:9 | Kemudian imam harus mengkhususkan dari korban sajian itu bagian<x id="i" /> ingat-ingatannya lalu membakarnya di atas mezbah sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN.<x id="j" /> |
(0.61) | Im 2:16 | Haruslah imam membakar sebagai ingat-ingatannya,<x id="s" /> sebagian dari emping gandumnya dan minyaknya beserta seluruh kemenyannya<x id="t" /> sebagai korban api-apian<x id="u" /> bagi TUHAN." |
(0.61) | Im 3:16 | Imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah<x id="x" /> sebagai santapan<x id="y" /> berupa korban api-apian menjadi bau<x id="z" /> yang menyenangkan. Segala lemak<x id="a" /> adalah kepunyaan TUHAN.<x id="b" /> |
(0.61) | Im 4:5 | Imam yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah<x id="p" /> lembu itu, lalu membawanya ke dalam Kemah Pertemuan. |
(0.61) | Im 4:10 | sama seperti yang dikhususkan dari lembu<x id="y" /> korban keselamatan.<x id="z" /> Imam harus membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran.<x id="a" /> |
(0.61) | Im 6:22 | Dan imam<x id="k" /> dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya<x id="l" /> haruslah dibakar bagi TUHAN. |
(0.61) | Im 6:23 | Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan." |
(0.61) | Im 6:26 | Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus,<x id="p" /> di pelataran<x id="q" /> Kemah Pertemuan.<x id="r" /> |
(0.61) | Im 6:29 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;<x id="u" /> itulah persembahan maha kudus.<x id="v" /> |
(0.61) | Im 7:6 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;<x id="d" /> haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.<x id="e" /> |
(0.61) | Im 7:7 | Seperti halnya dengan korban penghapus dosa,<x id="f" /> demikian juga halnya dengan korban penebus salah;<x id="g" /> satu hukum berlaku atas keduanya: imam<x id="h" /> yang mengadakan pendamaian dengan korban itu,<x id="i" /> bagi dialah korban itu. |
(0.61) | Im 7:31 | Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah,<x id="l" /> tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya.<x id="m" /> |
(0.61) | Im 13:11 | maka kusta idapanlah<x id="b" /> yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. |
(0.61) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.<x id="c" /> |
(0.61) | Im 13:16 | Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. |
(0.61) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau<x id="f" /> yang putih kemerah-merahan,<x id="g" /> haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
(0.61) | Im 13:22 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.61) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.<x id="i" /> |