Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 61 - 80 dari 180 ayat untuk setan itu AND book:3 (0.000 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.93) (Im 4:3) (ende: akan kesalahan rakjat)

Apabila imam agung jang mewakili seluruh umat dihadapan Jahwe bersalah, baik dalam upatjara ibadah maupun setjara lain, sehingga tidak boleh lagi mengadakan upatjara itu, maka seluruh rakjatpun kena kesalahan itu. Disini pun kedudukan radja dahulu dipindahkan kepada imam agung, jang merupakan pendjelmaan rakjat.

(0.93) (Im 4:6) (ende)

Tabir ini membagi kemah sutji atas dua bagian. Dibelakang tabir itu (kudus-mukadas) terdapatlah peti perdjandjian (setidak-tidaknja sebelum pembuangan). Imam agung masuk bagian depan sadja, tempat ada mesbah dupa (aj. #TB Ima 4:7). Angka tudjuh adalah angka sutji. Itulah sebabnja maka angka itu demikian penting dalam upatjara keigamaan

(0.93) (Im 11:3) (ende)

Dalam menjebut binatang "memamah biak" kitab Levitika hanja memperhatikan gedjala-gedjala jang kelihatan sadja, sehingga terbilang djuga binatang-binatang jang menurut ilmu hajat sama sekali tidak termasuk djenis itu. Dalam terdjemahan nama-nama binatang-binatang itu ada kepastian.

(0.93) (Im 11:44) (ende)

Ajat-ajat ini memberikan dasar teologis kepada semua larangan tsb. Allah adalah kudus dan Ia mempunjai hubungan chas dengan Israil (menghantar mereka keluar dari Mesir). Maka itu Israilpun harus kudus, sebagai milik Jahwe jang chas. Kekudusan itu dinjatakan dan dilindungi oleh semua larangan, jang mendjauhkan Israil dari segala sesuatu jang dianggap bertentangan dengan kekudusan Allah jang hidup.

(0.93) (Im 16:8) (ende)

'Azazel (aselinja mungkin 'Azael) itu kiranja sjaitan tertentu (roh djahat tinggal digurun: Js. setan+itu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">13:21; 34:11-14; Tb setan+itu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">8:3; Mt 12:43), jang bermusuhan dengan Jahwe, 'Azazel itu akan menerima kambing djantan jang membawa kesalahan dan kenadjisan umat Allah (aj. 10:21-22).

(0.93) (Im 19:20) (ende)

Dalam hal ini hukuman mati tidak didjatuhkan, oleh karena budak itu masih mendjadi milik mandjikannja. Setelah ia kawin ia mendjadi milik suaminja dan djinah mengakibatkan hukuman mati. Sebab djinah dianggap perkosaan hak milik seseorang. Demikianpun setelah ia dibebaskan dan bertunangan, maka ia mendjadi milik orang lain, meskipun belum nikah. Untuk budak hukum pertunangan itu tidak berlaku.

(0.93) (Im 19:34) (ende)

Perintah tjinta kepada sesama manusia merangkum djuga orang asing jang menetap diantara orang-orang Israil. Orang-orang ini tidak terlindung oleh suku atau marganja sendiri. Maka dari itu hukum melindungi orang-orang jang lemah itu. Umumnja Taurat Musa berusaha untuk membela semua orang jang kurang kuat dalam masjarakat: perantau, djangan, jatim-piatu, kaum miskin.

(0.93) (Im 27:2) (full: NAZAR. )

Nas : Im 27:2

Pasal Im 27:1-34 membahas hal-hal yang dinazarkan atau dijanjikan kepada Tuhan, seperti misalnya orang, binatang, rumah, atau tanah. Semua itu memperoleh nilai apabila pembuat nazar itu ingin mengambil kembali yang dinazarkannya.

(0.93) (Im 2:13) (jerusalem: garam perjanjian) Garam dianggap berdaya untuk mentahirkan, Yeh 16:4; 2Ra 2:20; Mat 5:13. Pada bangsa Asyur garam dipakai dalam ibadat. Suku-suku Badui memakainya dalam perjamuan persahabatan, artinya perjamuan perjanjian. Dari adat itu berasallah ungkapan "garam perjanjian". Ungkapan itu menekankan kemantapan perjanjian Allah dengan umatNya.
(0.93) (Im 3:11) (jerusalem: sebagai santapan) Di sini dan dalam Ima 3:16 terjemahan Yunani menghilangkan ungkapan itu yang diganti dengan "sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN", bdk Ima 1:9+. Penterjemah menganggap ungkapan Ibrani itu kurang sesuai dengan sifat rohani dan transenden Allah, bdk Maz 50:13; Bel 1,dll.
(0.93) (Im 7:11) (jerusalem: korban keselamatan) Korban persekutuan itu dapat dipersembahkan dengan maksud memberi syukur (pujian), Ima 7:12-15, dengan maksud membayar nazar dan dengan sukarela saja, Ima 7:16-17. Perbedaan antara ketiga macam korban keselamatan itu tidak menjadi jelas: lih Ula 12:6,17; Ams 4:5; Yer 17:26; 33:11.
(0.93) (Im 7:20) (jerusalem: dilenyapkan dari antara bangsanya) Yang dimaksud agaknya bukan hukuman mati, tetapi pengucilan dari kaumnya. Tentu saja bagi suku Badui pengucilan semacam itu berarti: hukuman mati. Dalam Alkitab pengucilan itu mendapat makna keagamaan: orang yang terkucil dari umat Allah tidak lagi mendapat bagian dalam janji-janji yang diberikan Tuhan kepada keturunan Abraham.
(0.93) (Im 22:2) (jerusalem: berlaku hati-hati) Harafiah: berlaku sebagai nazir. Sebab persembahan-persembahan umat yang diperkenalkan Allah menjadi kudus dan menguduskan mereka yang memakannya. Karena itu mereka harus tahir. Sebab persembahan-persembahan umat yang diperkenankan Allah menjadi kudus dan menguduskan mereka yang memakannya. Karena itu mereka harus tahir.
(0.93) (Im 17:11) (ende)

Ajat-ajat ini memberikan keterangan mengapa darah tidak boleh dimakan. Darah merupakan kehidupan adalah milik Jahwe, Allah jang hidup dan menghidupkan. Maka dari itu manusia harus menghormati daja ilahi itu dan tidak boleh menggunakannja bagi dirinja, seolah-olah manusia menguasai kehidupan. Selaku daja hidup darahpun dapat "mentjeriakan" orang dari segala kenadjisan jang menghalang-halangi perhubungan dengan Allah jang hidup, djustru oleh karena mengantjam dan mengurangi kehidupan dalam diri manusia. Darah sebagai daja hidup dan milik Jahwe jang hidup mampu memulihkan daja itu. Tetapi seperti Allah memberikan kehidupan, demikian djuga Ia memberikan darah, milikNja, kepada manusia untuk memulihkan hidup. Maka dari itu kekuatan darah itupun merupakan kurnia Allah, sehingga achirnja Tuhan sendiri memulihkan kehidupan dan hubungan dengan diriNja sendiri sebagai sumber dan pokok kehidupan. Manusia sendiri tidak boleh menggunakan (makan) darah itu, supaja kehidupan tetap njata suatu anugerah ilahi.

(0.93) (Im 18:21) (jerusalem: Janganlah kauserahkan ...) Korban berupa anak yang dibuat "melindungi api", artinya dibakar, adalah sebuah adat penduduk Kanaan. Adat itu dikutuk oleh hukum Taurat, Ima 20:2-5; Ula 12:31; 18:10. Adat itu memang juga menyusup ke dalam bangsa Israel, khususnya di Yerusalem di "Tofet", ialah tempat pembakaran di lembah Ben-Hinom (Gehenna), 2Ra 16:2; 21:6; 23:10; Yes 30:33; Yer 7:31; 19:4 dst Yer 32:35; Yeh 16:21. Kata "molekh" (molokh) berasal dari bahasa Fenisia. Dalam bahasa itu kata "molekh" berarti salah satu jenis korban. Di Ugarit kata itu menjadi nama seorang dewa. Di Israel kata itu diartikan sebagai sebutan ilahi dan ada sejumlah ayat yang berkata tentang korban yang dipersembahkan kepada Molokh. Sebenarnya Molokh harus diucapkan sebagai melek, artinya raja. Tetapi kemudian huruf mati (mlk) dibubuhi dengan huruf hidup kata bosyet, artinya: malu untuk mencemoohkan dewa.
(0.92) (Im 4:2) (ende: dosa)

jang dimaksudkan disini ialah dosa "materiil", pelanggaran hukum Allah, dengan sadar atau tidak, dengan sengadja atau tidak. Anggapan tentang dosa itu tentu masih agak primitif. Kemudian hanja pelanggaran sadar dan disengadja dianggap "dosa". Namun demikian djuga dengan pelanggaran hukum Allah jang materiil belaka hak Tuhan jang objektip diperkosa dan kurban penebus dosa (atau pelunas salah) setjara objektip memulihkan perkosaan hak itu. Selain dari itu djuga dalam dosa jang tak disengadja nampaklah kekurangan jang ada pada manusia. Dan kurban-kurban jang sedemikian itu terus mengingatkan kepada manusia kekurangan dan batas ketjilnja dihadapan Allah, jang mahakudus dan mempunjai hak mutlak atas manusia, meskipun manusia njata-njata tidak mampu menepati segala kewadjibannja kendatipun kemauannja baik. Dengan demikian kurban-kurban itu terus mengingatkan kepada manusia djaraknja jang ada diantara Allah jang Mahasempurna (kudus) dan manusia jang serba kurang.

(0.92) (Im 25:1) (jerusalem) Peraturan-peraturan mengenai tahun-tahun suci milik atas tanah Suci: tanahpun harus menepati hukum Sabat, lih Kel 20:8+. Tahun Sabat, Ima 25:1-7, sudah disebut dalam Kitab Perjanjian, Kel 23:10-11. Di sini peraturan-peraturannya diperincikan lebih jauh. Pada masa sesudah pembuangan Tahun Sabat itu ternyata dirayakan, Neh 10:31 dan 1Ma 6:49-35; Ula 15:1-11 menambah peraturan yang mewajibkan bahwa segala hutang harus dihapus. Para budak berbangsa Ibrani harus dibebaskan pada tahun ketujuh perbudakannya, tetapi pembebasan itu tidak terikat pada Tahun Sabat, Kel 21:2; Ula 15:12-18. Peraturan itu hampir tidak pernah ditepati, bdk Yer 34:8-16. Dengan maksud meringankan peraturan itu maka ditetapkan bahwa hanya lima puluh tahun sekali perlu ditepati, yaitu pada "Tahun Yobel", Ima 25:8-17. Nama "Tahun Yobel" itu diambil dari kebiasaan mengumumkan pembukaan tahun itu dengan membunyikan sangkakala yang disebut "yobel". (Tahun Yobel disinggung dalam Yes 61:1-2). Pada Tahun Yobel tanah dibiarkan menganggur dan diumumkan pelepasan baik manusia maupun barang, sehingga setiap orang mendapat kembali milik warisannya dan pulang kepada kaumnya sendiri, Ima 25:10. Maksud peraturan itu ialah menjamin keseimbangan masyarakat yang tersusun berdasarkan keluarga dan milik warisan. Hanya dalam kenyataannya peraturan itu hanya menjadi suatu usaha pada zaman belakangan untuk membuat Tahun Sabat lebih berhasil. Tetapi rupanya peraturan Tahun Yobelpun tidak pernah dilaksanakan. Adapun Tahun Suci yang dirayakan Gereja Katolik memindahkan Tahun Yobel Yahudi ke tingkat rohani. Tahun Suci itu memberi kaum beriman kesempatan berkala buat membereskan hutangnya dengan Allah.
(0.92) (Im 19:27) (jerusalem) Ayat-ayat ini melarang adat perkabungan yang dianggap kafir; bdk juga Ima 21:5; Ula 14:1. Namun demikian ada banyak ayat yang menyatakan bahwa juga orang Israel berkabung dengan cara demikian, Yes 3:24; Yer 16:6; 41:5; 47:5; 48:37; Ams 8:10; Ayu 1:20. Bahkan Yeh 7:18 masih menyebutkan upacara perkabungan itu, sehingga ternyata orang Israel terus mengadakan upacara itu, meskipun dilarang Ima 19:27-28. Mungkin orang menganggap upacara itu sebagai upacara pertobatan juga, bdk Yes 22:12.
(0.92) (Im 19:29) (bis: pelacur di kuil)

pelacur di kuil: Wanita-wanita pelacur yang bertugas di kuil-kuil di Kanaan, tempat orang menyembah ilah-ilah kesuburan. Ada kepercayaan bahwa persetubuhan dengan pelacur-pelacur itu memberi kesuburan kepada ladang-ladang dan ternak mereka.

(0.92) (Im 4:27) (ende: kaum negeri)

Maknanja istilah itu kurang djelas. Mungkin ungkapan ini (setidak-tidaknja disini) menundjukkan golongan masjarakat tertentu, jang kedudukannja antara pemimpin (radja) dan rakjat djelata, djadi sematjam "kaum bangsawan". (Bdk. 2Ra 23:35; Yeh 45:16).



TIP #25: Tekan Tombol pada halaman Studi Kamus untuk melihat bahan lain berbahasa inggris. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA