| (0.08) | Im 14:32 |
| Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |
| (0.08) | Im 7:20 |
| Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, d haruslah nyawa orang itu dilenyapkan 1 dari antara bangsanya. e |
| (0.08) | Im 12:7 |
| Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. |
| (0.08) | Im 14:19 |
| Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, k dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran. |
| (0.08) | Im 14:31 |
| yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, a di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan b di hadapan TUHAN. |
| (0.08) | Im 14:21 |
| Tetapi jikalau orang itu miskin n dan tidak mampu, o ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak. |




untuk merubah popup menjadi mode sticky,
untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [