Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 41 - 60 dari 62 ayat untuk seorang terhadap yang lain AND book:[1 TO 39] AND book:4 (0.004 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.59) (Bil 24:18) (ende: Se'ir)

nama Edom jang lain. Mungkin ajat ini kemudian ditambahkan.

(0.59) (Bil 27:11) (ende)

Aturan ini bermaksud melindungi milik keluarga dan marga, jang tidak boleh beralih kekeluarga atau marga lain.

(0.59) (Bil 23:23) (jerusalem) Terjemahan lain: Sebab di Yakub tidak ada mantera, dan di Israel tidak ada tenungan ...
(0.58) (Bil 3:25) (ende: Kediaman itu maupun kemahnja)

Kediaman ialah bagian belakang kemah, tempat tinggal Jahwe, dan kemah itu ialah bagian lain, terletak didepan.

(0.58) (Bil 24:4) (jerusalem: sambil rebah ...) Maksud ayat ini kurang jelas. Terjemahan lain: ia mendapat (dijatuhi) jawaban ilahi, lalu bersingkaplah matanya.
(0.58) (Bil 25:13) (jerusalem: karena ia telah ...) Terjemahan lain: karena bersemangat bagi Allah, maka ia dapat mengadakan pendamaian bagi orang Israel.
(0.57) (Bil 1:47) (ende)

Disini sudah ditundjukkanlah kedudukan chusus kaum Levita diantara bani Israil. Mereka disendirikan bagi Jahwe, sehingga tidak didaftarkan bersama dengan suku-suku lain.

(0.57) (Bil 6:18) (ende)

Rambut si nazir adalah kudus dan karenanja harus dibakar dan tidak boleh dibuang atau dipakai untuk maksud jang lain. Djadi rambut itu bukan kurban.

(0.57) (Bil 11:25) (ende: bernubuat)

disini berarti: berekstase. Musa terus "bernubuat", dan orang-orang lain itu hanja sementara waktu, oleh sebab hanja pembantu sadja.

(0.57) (Bil 35:5) (ende)

Ajat ini (dan jang berikut) tidak tjotjok dengan aj. seorang+terhadap+yang+lain+AND+book%3A%5B1+TO+39%5D+AND+book%3A4&tab=notes" ver="ende">4(Bil 35:4) (duaribu -- seribu!) dan karenanja diambil dari tradisi lain.

(0.57) (Bil 22:32) (jerusalem: pada pemandanganKu menuju kepada kebinasaan) Naskah Ibrani kurang jelas. Terjemahan lain: tidak berkenan di hadapanKu, atau: Aku anggap buruk.
(0.56) (Bil 5:10) (ende: Barang kudus)

ialah kurban jang dimakan orang sendiri, ketjuali apa jang dibakar dan apa jang mendjadi bagian imam menurut hukum. Tetapi orang dengan suka rela dapat memberikan bagian lain lagi (bdk 1Sa 2:12-17).

(0.56) (Bil 10:29) (ende)

Mentua Musa bernama Jitro. Mungkin Re'uel bukan nama, melainkan djulukan atau sadja (sahabat El-Allah). Mungkin djuga disini diketemukan tradisi lain daripada jang menjebut mentua Musa Jitro.

(0.56) (Bil 18:21) (ende)

Perundangan-perundangan mengenai bagian sepersepuluh mengalami suatu perkembangan, sebagaimana njata djika semua undang Kitab Sutji mengenai hal itu dibandingkan satu sama lain. Bagian sepersepuluh merupakan istilah belaka jang sudah kehilangan makna aselinja, sehingga hanja menundjukkan padjak tertentu sadja.

(0.56) (Bil 18:27) (ende)

Sepersepuluh dari bagian sepersepuluh harus diserahkan kaum Levita kepada para iman dan bagian itu lalu dianggap seperti bagian sepersepuluh dari hasil bumi serta ternak, sebagaimana jang harus dibajar orang-orang lain (bdk. aj. #TB Bil 18:30)

(0.56) (Bil 23:23) (ende)

Pada Jakub....pada Israil...". Oleh karena kepada Israil rentjana ilahi sudah diberitahukan, maka ia tidak membutuhkan tukang tenung. Boleh djuga diterdjemahkan: Lawan Jakub...., lawan Israil....Kalau demikian, maka artinja lain sama sekali.

(0.55) (Bil 3:8) (ende)

Kaum Levita sebagai pengganti dan sebagai wakil suku-suku lain mengurus kemah sutji (bdk. aj. seorang+terhadap+yang+lain+AND+book%3A%5B1+TO+39%5D+AND+book%3A4&tab=notes" ver="ende">12-13;44-45)(Bil 3:12-13,44-45). Namun demikian kaum Levita tidak menjelenggarakan ibadah (kurban) sendiri, jang merupakan keistimewaan para imam, turunan Harun.

(0.55) (Bil 3:41) (ende)

Menurut ketetapan ini tentang anak sulung ternak, maka anak-anak sulung itu diganti dengan anak sulung ternak kaum Levita, sehingga suku-suku lain tidak perlu menjerahkan anak sulung ternaknja, (menurut Kel 13:12; 3:19). Tetapi menurut Ima 27:26 dan Bil 18:17 anak sulung itu tidak dapat ditebus, djadi harus diberikan kepada Jahwe.

(0.54) (Bil 5:11) (ende)

Undang-undang ini mengatur suatu adat kuno jang diketemukan pada banjak bangsa dan merupakan tachajul belaka. Djika dalam salah satu perkara (disini djinah), halnja tidak dapat dibuktikan, maka keputusan diserahkan kepada Allah (dewa). Dengan djalan tertentu orang mentjari suatu pernjataan ilahi, jang menjatakan orang jang ditjurigai salah atau benar. Tetapi ada perbedaan antara bangsa-bangsa lain dan Israil. Pada bangsa-bangsa lain Allah (dewa) harus menjatakan bahwa orang jang ditjurigai itu sebenarnja tidak salah. Akibatnja banjak orang jang tidak salah kena hukuman. Tetapi di Israil Allah harus menjatakan orang itu salah. Bila tidak ada pernjataan, maka orang itu dianggap tidak salah. Dengan demikian pasti dihindarkan orang jang tidak bersalah dihukum, tetapi kiranja banjak orang jang sesungguhnja bersalah terluput dari hukuman.



TIP #17: Gunakan Pencarian Universal untuk mencari pasal, ayat, referensi, kata atau nomor strong. [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA