(0.42) | Im 4:22 | Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka a yang tidak dengan sengaja b melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah, |
(0.42) | Im 25:21 | Maka Aku akan memerintahkan berkat-Ku z kepadamu dalam tahun yang keenam, supaya diberinya hasil untuk tiga tahun. a |
(0.42) | Im 1:4 | Lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala 1 j korban bakaran k itu, sehingga baginya persembahan itu diperkenan l untuk mengadakan pendamaian m baginya. |
(0.42) | Im 13:58 | Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
(0.42) | Im 4:27 | Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja j itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah, |
(0.42) | Im 11:31 | Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.42) | Im 15:8 | Apabila orang yang demikian meludahi e orang yang tahir, haruslah orang ini mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.42) | Im 15:22 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.42) | Im 15:23 | Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.42) | Im 18:23 | Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji. t |
(0.42) | Im 19:29 | Janganlah engkau merusak kesucian anakmu perempuan dengan menjadikan dia perempuan sundal, i supaya negeri itu jangan melakukan persundalan, sehingga negeri itu penuh dengan perbuatan mesum. j |
(0.42) | Im 11:27 | Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.42) | Im 15:6 | Siapa yang duduk di atas barang yang telah diduduki oleh orang yang demikian haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.42) | Im 15:19 | Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, r dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.42) | Im 22:6 | orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis b sampai matahari terbenam c dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air. d |
(0.41) | Im 25:25 | Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu. |
(0.41) | Im 15:3 | Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya. |
(0.41) | Im 23:14 | Sampai pada hari itu juga janganlah kamu makan roti, atau bertih gandum a atau gandum baru, sampai kamu telah membawa persembahan Allahmu; b itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun c di segala tempat kediamanmu. d |
(0.41) | Im 4:26 | Tetapi segala lemak harus dibakarnya di atas mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian h bagi orang itu karena dosanya, sehingga ia menerima pengampunan. i |
(0.41) | Im 5:10 | Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan v . Dengan demikian imam mengadakan pendamaian w bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan. x |