Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 41 - 60 dari 64 ayat untuk Kulitnya AND book:3 [Semua Versi Bahasa Indonesia] (0.002 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.37)Im 12:3

Dan pada hari yang kedelapan g  haruslah dikerat daging kulit khatan h  anak itu.

(0.37)Im 13:49

--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y 

(0.36)Im 21:5

Janganlah mereka menggundul i  sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, j  dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya. k 

(0.36)Im 13:56

Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.

(0.36)Im 13:53

Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,

(0.35)Im 13:58

Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.

(0.34)Im 13:52

Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. c 

(0.34)Im 13:57

Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.

(0.09)Im 13:29

Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n  atau pada janggut,

(0.09)Im 14:56

tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, w 

(0.09)Im 13:9

Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.

(0.09)Im 13:47

Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,

(0.08)Im 21:20

orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. k 

(0.08)Im 14:54

Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, u  kudis kepala,

(0.08)Im 13:1

TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:

(0.08)Im 14:2

"Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, d 

(0.08)Im 13:15

Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c 

(0.08)Im 13:42

Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.

(0.08)Im 13:44

maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.

(0.08)Im 14:32

Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c  yang tidak mampu. d "




TIP #29: Klik ikon untuk merubah popup menjadi mode sticky, untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA