| (0.37) | Im 12:3 |
| Dan pada hari yang kedelapan g haruslah dikerat daging kulit khatan h anak itu. |
| (0.37) | Im 13:49 |
| --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y |
| (0.36) | Im 21:5 |
| Janganlah mereka menggundul i sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, j dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya. k |
| (0.36) | Im 13:56 |
| Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. |
| (0.36) | Im 13:53 |
| Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
| (0.35) | Im 13:58 |
| Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
| (0.34) | Im 13:52 |
| Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. c |
| (0.34) | Im 13:57 |
| Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. |
| (0.09) | Im 13:29 |
| Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n atau pada janggut, |
| (0.09) | Im 14:56 |
| tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, w |
| (0.09) | Im 13:9 |
| Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. |
| (0.09) | Im 13:47 |
| Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, |
| (0.08) | Im 21:20 |
| orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. k |
| (0.08) | Im 14:54 |
| Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, u kudis kepala, |
| (0.08) | Im 13:1 |
| TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: |
| (0.08) | Im 14:2 |
| "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, d |
| (0.08) | Im 13:15 |
| Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c |
| (0.08) | Im 13:42 |
| Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. |
| (0.08) | Im 13:44 |
| maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
| (0.08) | Im 14:32 |
| Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |





untuk merubah popup menjadi mode sticky,
untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [