| (0.12) | Bil 7:46 |
| seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa; |
| (0.12) | Bil 7:52 |
| seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa; |
| (0.12) | Bil 7:58 |
| seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa; |
| (0.12) | Bil 7:64 |
| seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa; |
| (0.12) | Bil 7:70 |
| seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa; |
| (0.12) | Bil 7:76 |
| seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa; |
| (0.12) | Bil 7:82 |
| seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa; |
| (0.10) | Bil 35:27 |
| dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, |
| (0.10) | Bil 6:16 |
| Lalu haruslah imam membawa semuanya q itu ke hadapan TUHAN r dan mengolah korban penghapus dosa dan korban bakarannya; s |
| (0.10) | Bil 35:19 |
| Penuntut darahlah r yang harus membunuh s pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. |
| (0.10) | Bil 35:24 |
| maka haruslah rapat umat x mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, |
| (0.09) | Bil 7:16 |
| seekor kambing jantan, untuk korban penghapus dosa; j |
| (0.09) | Bil 15:27 |
| Apabila satu orang saja berbuat dosa dengan tidak sengaja, f maka haruslah ia mempersembahkan kambing betina berumur setahun sebagai korban penghapus dosa; g |
| (0.09) | Bil 19:17 |
| Bagi orang yang najis haruslah diambil sedikit abu b dari korban penghapus dosa yang dibakar habis, lalu di dalam bejana abu itu dibubuhi air c mengalir. |
| (0.09) | Bil 28:15 |
| Dan seekor kambing jantan a haruslah diolah menjadi korban penghapus dosa b bagi TUHAN, serta dengan korban curahannya, di samping korban bakaran c yang tetap." |
| (0.09) | Bil 29:16 |
| dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, z selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban curahannya. a |
| (0.09) | Bil 29:19 |
| dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, g selain dari korban bakaran h yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya. i |
| (0.09) | Bil 29:22 |
| dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban curahannya. |
| (0.09) | Bil 29:25 |
| dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban curahannya. |
| (0.09) | Bil 29:28 |
| dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban curahannya. |




