| (0.43) | Im 27:7 |
| Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. |
| (0.43) | Im 8:8 |
| Dikenakannyalah tutup dada h kepadanya dan dibubuhnya di dalam tutup dada itu Urim dan Tumim. i |
| (0.43) | Im 25:32 |
| Mengenai rumah-rumah di kota-kota n orang Lewi, hak menebus rumah-rumah itu ada pada orang-orang Lewi untuk selama-lamanya. |
| (0.42) | Im 21:22 |
| Mengenai santapan Allahnya, o baik persembahan-persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh dimakannya. |
| (0.42) | Im 11:24 |
| Semua yang berikut akan menajiskan i kamu--setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam, j |
| (0.42) | Im 11:36 |
| tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. |
| (0.41) | Im 11:39 |
| Apabila mati r salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya s menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.41) | Im 15:12 |
| Kalau orang itu kena pada belanga tanah, g itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu h haruslah dicuci dengan air. |
| (0.41) | Im 18:10 |
| Mengenai aurat anak perempuan dari anakmu laki-laki atau anakmu perempuan, janganlah kausingkapkan auratnya, karena dengan begitu engkau menodai keturunanmu. |
| (0.41) | Im 18:11 |
| Mengenai aurat anak perempuan dari seorang isteri ayahmu, yang lahir pada ayahmu sendiri, janganlah kausingkapkan auratnya, karena ia saudaramu perempuan. |
| (0.41) | Im 7:19 |
| Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu. |
| (0.41) | Im 14:40 |
| maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota j ke suatu tempat yang najis. |
| (0.41) | Im 11:31 |
| Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.41) | Im 6:27 |
| Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, s dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. |
| (0.41) | Im 11:26 |
| yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. |
| (0.41) | Im 15:7 |
| Siapa yang kena kepada tubuh orang c yang demikian, d haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.41) | Im 15:21 |
| Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. s |
| (0.41) | Im 15:22 |
| Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.41) | Im 15:23 |
| Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.41) | Im 22:5 |
| atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap z yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia a yang menajiskan dia, dengan kenajisan apapun ia menjadi najis, |




