| (0.93) | Im 18:16 |
| Janganlah kausingkapkan aurat isteri<x id="h" /> saudaramu laki-laki, karena itu hak saudaramu laki-laki. |
| (0.93) | Im 18:22 |
| Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan,<x id="r" /> karena itu suatu kekejian<n id="1" />.<x id="s" /> |
| (0.93) | Im 27:4 |
| Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal. |
| (0.91) | Im 3:7 |
| Jikalau ia mempersembahkan seekor domba<x id="m" /> sebagai persembahannya, ia harus membawanya ke hadapan TUHAN.<x id="n" /> |
| (0.91) | Im 6:29 |
| Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;<x id="u" /> itulah persembahan maha kudus.<x id="v" /> |
| (0.91) | Im 7:6 |
| Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;<x id="d" /> haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.<x id="e" /> |
| (0.91) | Im 11:12 |
| Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.<x id="z" /> |
| (0.91) | Im 11:20 |
| Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.<x id="g" /> |
| (0.91) | Im 11:23 |
| Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu. |
| (0.91) | Im 11:37 |
| Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. |
| (0.91) | Im 11:38 |
| Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. |
| (0.91) | Im 11:41 |
| Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan. |
| (0.91) | Im 13:8 |
| Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
| (0.91) | Im 13:17 |
| Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir;<x id="d" /> memang ia tahir. |
| (0.91) | Im 13:22 |
| Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
| (0.91) | Im 13:23 |
| Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.<x id="i" /> |
| (0.91) | Im 18:7 |
| Janganlah kausingkapkan aurat isteri<x id="w" /> ayahmu, karena ia hak ayahmu;<x id="x" /> dia ibumu, jadi janganlah singkapkan auratnya. |
| (0.91) | Im 18:11 |
| Mengenai aurat anak perempuan dari seorang isteri ayahmu, yang lahir pada ayahmu sendiri, janganlah kausingkapkan auratnya, karena ia saudaramu perempuan. |
| (0.91) | Im 18:13 |
| Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan<x id="d" /> ibumu, karena ia kerabat ibumu. |
| (0.91) | Im 18:14 |
| Janganlah kausingkapkan aurat isteri saudara laki-laki ayahmu, janganlah kauhampiri isterinya, karena ia isteri saudara ayahmu.<x id="e" /> |




