(0.59) | Im 13:46 | Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan<x id="x" /> itulah tempat kediamannya. |
(0.59) | Im 15:10 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya,<x id="f" /> haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.59) | Im 15:19 | Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya,<x id="r" /> dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.59) | Im 15:23 | Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.59) | Im 15:24 | Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain<x id="t" /> perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. |
(0.59) | Im 21:1 | TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada para imam<n id="1" />, anak-anak Harun,<x id="d" /> dan katakan kepada mereka: Seorang imam janganlah menajiskan<x id="e" /> diri dengan orang mati<x id="f" /> di antara orang-orang sebangsanya, |
(0.59) | Bil 6:7 | bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan<x id="w" /> dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya. |
(0.59) | Bil 19:14 | Inilah hukumnya, apabila seseorang mati dalam suatu kemah: setiap orang yang masuk ke dalam kemah itu dan segala yang di dalam kemah itu najis tujuh hari lamanya; |
(0.59) | Bil 19:16 | Juga setiap orang yang di padang, yang kena kepada seorang yang mati terbunuh oleh pedang, atau kepada mayat,<x id="x" /> atau kepada tulang-tulang<x id="y" /> seorang manusia, atau kepada kubur,<x id="z" /> orang itu najis tujuh hari<x id="a" /> lamanya. |
(0.59) | Bil 19:21 | Itulah yang harus menjadi ketetapan<x id="m" /> bagi mereka untuk selama-lamanya. Orang yang menyiramkan air penyuci itu, ia harus mencuci pakaiannya, dan orang yang kena kepada air penyuci itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.59) | Hag 2:13 | (2-14) Berkatalah pula Hagai: "Jika seseorang yang najis oleh mayat menyentuh semuanya ini, menjadi najiskah<x id="v" /> yang disentuh itu?" Lalu para imam itu menjawab, katanya: "Tentu!" |
(0.47) | Im 11:26 | yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. |
(0.47) | Im 11:32 | Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung,<x id="p" /> setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. |
(0.47) | Im 14:36 | Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya. |
(0.47) | Bil 19:20 | Tetapi orang yang telah najis, dan tidak menghapus dosa dari dirinya, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah jemaah itu, karena ia telah menajiskan<x id="j" /> tempat kudus TUHAN;<x id="k" /> air pentahiran tidak ada disiramkan kepadanya, jadi ia tetap najis.<x id="l" /> |