(0.90) | Bil 29:25 | dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban curahannya. |
(0.90) | Bil 31:20 | juga setiap pakaian<x id="g" /> dan setiap barang kulit dan setiap barang yang dibuat dari bulu kambing dan setiap barang kayu<x id="h" /> haruslah disucikan." |
(0.79) | Bil 7:87 | Segala hewan untuk korban bakaran<x id="e" /> itu ialah dua belas ekor lembu jantan, dua belas ekor domba jantan, dua belas ekor domba berumur setahun, dengan korban sajiannya;<x id="f" /> juga dua belas ekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa.<x id="g" /> |
(0.79) | Bil 15:24 | dan apabila hal itu diperbuat di luar pengetahuan<x id="t" /> umat ini, tidak dengan sengaja,<x id="u" /> maka haruslah segenap umat mengolah seekor lembu jantan muda sebagai korban bakaran<x id="v" /> menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN,<x id="w" /> serta dengan korban sajiannya<x id="x" /> dan korban curahannya,<x id="y" /> sesuai dengan peraturan; juga seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa.<x id="z" /> |
(0.79) | Bil 18:17 | Tetapi anak sulung lembu, domba atau kambing janganlah kautebus; semuanya itu kudus;<x id="s" /> darahnya<x id="t" /> haruslah kausiramkan pada mezbah dan lemaknya<x id="u" /> kaubakar sebagai korban api-apian menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN;<x id="v" /> |