| (0.87) | Im 14:48 |
| Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir,<x id="n" /> karena tanda itu telah hilang. |
| (0.84) | Im 13:12 |
| Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
| (0.84) | Im 13:13 |
| dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
| (0.84) | Im 13:20 |
| Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah<x id="h" /> yang timbul di dalam barah itu. |
| (0.84) | Im 13:27 |
| Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia;<x id="l" /> jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
| (0.84) | Im 13:42 |
| Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. |
| (0.84) | Im 13:43 |
| Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
| (0.84) | Im 13:45 |
| Orang yang sakit kusta harus berpakaian<x id="u" /> yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya<x id="v" /> sambil berseru-seru: Najis! Najis!<x id="w" /> |
| (0.84) | Im 13:46 |
| Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan<x id="x" /> itulah tempat kediamannya. |
| (0.84) | Im 13:53 |
| Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
| (0.84) | Im 13:58 |
| Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
| (0.84) | Im 14:3 |
| dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan<x id="e" /> imam penyakit kusta<x id="f" /> itu telah sembuh dari padanya, |
| (0.84) | Im 14:34 |
| "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan<x id="e" /> yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu<x id="f" /> dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu, |
| (0.84) | Im 14:40 |
| maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota<x id="j" /> ke suatu tempat yang najis. |
| (0.84) | Im 14:43 |
| Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi, |
| (0.84) | Im 14:44 |
| dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.<x id="k" /> |
| (0.79) | Im 13:2 |
| "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak<x id="o" /> atau bintil-bintil atau panau,<x id="p" /> yang mungkin menjadi penyakit kusta<x id="q" /> pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun,<x id="r" /> atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |
| (0.79) | Im 13:4 |
| Tetapi jikalau yang ada<x id="t" /> pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari<x id="u" /> lamanya. |
| (0.79) | Im 13:25 |
| maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.<x id="j" /> |
| (0.79) | Im 13:30 |
| imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. |




