(0.71) | Im 14:39 | Pada hari<x id="i" /> yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah, |
(0.71) | Mzm 38:11 | (38-12) Sahabat-sahabatku dan teman-temanku menyisih karena penyakitku,<x id="w" /> dan sanak saudaraku menjauh. |
(0.67) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir;<x id="x" /> itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya<x id="y" /> dan ia menjadi tahir.<x id="z" /> |
(0.67) | Im 13:31 | Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari<x id="o" /> lamanya. |
(0.67) | Im 13:49 | --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.<x id="y" /> |
(0.67) | Im 14:48 | Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir,<x id="n" /> karena tanda itu telah hilang. |
(0.67) | Ul 17:8 | "Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan,<x id="w" /> misalnya bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai<x id="x" />--perkara pendakwaan di dalam tempatmu--maka haruslah engkau pergi menghadap ke tempat yang akan dipilih<x id="y" /> TUHAN, Allahmu; |
(0.59) | Kej 12:17 | Tetapi TUHAN menimpakan<x id="m" /> tulah yang hebat kepada Firaun, demikian juga kepada seisi istananya,<x id="n" /> karena Sarai, isteri Abram itu. |
(0.59) | Im 13:12 | Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
(0.59) | Im 13:13 | dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
(0.59) | Im 13:20 | Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah<x id="h" /> yang timbul di dalam barah itu. |
(0.59) | Im 13:27 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia;<x id="l" /> jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
(0.59) | Im 13:42 | Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. |
(0.59) | Im 13:43 | Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
(0.59) | Im 13:45 | Orang yang sakit kusta harus berpakaian<x id="u" /> yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya<x id="v" /> sambil berseru-seru: Najis! Najis!<x id="w" /> |
(0.59) | Im 13:46 | Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan<x id="x" /> itulah tempat kediamannya. |
(0.59) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
(0.59) | Im 13:58 | Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
(0.59) | Im 14:3 | dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan<x id="e" /> imam penyakit kusta<x id="f" /> itu telah sembuh dari padanya, |
(0.59) | Im 14:34 | "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan<x id="e" /> yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu<x id="f" /> dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu, |