(0.83) | Im 11:27 | Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.83) | Im 11:47 | yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan. e " |
(0.83) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s |
(0.83) | Im 13:46 | Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan x itulah tempat kediamannya. |
(0.83) | Im 14:40 | maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota j ke suatu tempat yang najis. |
(0.83) | Im 14:41 | Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis. |
(0.83) | Im 14:44 | dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis. k |
(0.83) | Im 14:45 | Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis. |
(0.83) | Im 15:2 | "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, y maka najislah ia karena lelehannya itu. |
(0.83) | Im 27:11 | Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram f yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam, |
(0.83) | Im 27:27 | Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, u maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya. |
(0.78) | Im 11:4 | Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan u dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. |
(0.78) | Im 11:26 | yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. |
(0.78) | Im 13:51 | Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa a tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. b |
(0.78) | Im 13:55 | Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. |
(0.78) | Im 15:25 | Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah u yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. |
(0.78) | Im 15:26 | Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. |
(0.78) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y atau orang yang tertumpah maninya |