(0.70) | (Im 25:26) |
(ende: menghitung) jakni dari saat tanah didjual hingga tahun pelepasan jang berikut (bdk. Ima 25:15-17). |
(0.70) | (Ul 1:9) |
(ende) Ajat-ajat berikut ini menundjukkan bahwa sematjam organisasi pemerintahan dan peradilan telah ada sedjak pada djaman Musa. |
(0.70) | (2Sam 11:6) |
(ende) Dengan tindakan jang berikut Dawud mau menjembunjikan djinahnja dan anaknja mau diserahkan kepada Uria sebagai anaknja sendiri. |
(0.70) | (2Raj 20:1) |
(ende: Pada masa itu) Rumus jang sangat umum dan kabur. Sebenarnja kedua peristiwa jang berikut ini terdjadi sebelum Sanherib memasuki Juda. |
(0.70) | (Yeh 5:1) |
(ende) Pembuatan lambang (Yeh 5:1-4) diterangkan oleh pidato jang berikut (Yeh 5:5-17) |
(0.70) | (Gal 6:5) |
(ende: Beban) disini berarti pertanggungan djawab pada pengadilan terachir. Atjara ajat ini dilandjutkan dalam Gal 6:7-10 berikut. |
(0.70) | (Ibr 2:9) |
(ende: Sebagai rahmat Allah) Sengsara maut jang dialami Jesus mendjadi pokok rahmat bagi kita seperti diterangkan lagi dalam ajat berikut. |
(0.70) | (Yos 10:24) |
(endetn: telah pergi) Satu huruf dalam naskah Hibrani ditinggalkan (rupanja diambil dari kata jang berikut. Huruf itu dua kali tertulis). |
(0.70) | (2Sam 15:27) | (jerusalem: dan Abyatar) Rupanya kata-kata ini hilang dari naskah Ibrani. Ditambahkan supaya kalimat cocok dengan yang berikut. |
(0.70) | (Mzm 15:2) | (jerusalem: tidak bercela) Dalam ayat-ayat yang berikut diperincikan apa artinya: berlaku tidak bercela (harafiah berjalan sempurna) |
(0.70) | (Yer 14:17) | (jerusalem: Katakanlah... kepada mereka) Ini sebuah sisipan dari tangan penyusun kitab. Kata pengantar itu kurang sesuai dengan bagian berikut. |
(0.70) | (Yer 31:23) | (jerusalem) Nubuat ini dan yang berikut, Yer 31:27-28, diucapkan sekitar th 587, bdk Yer 30:1+. |
(0.70) | (Yeh 45:18) | (jerusalem: bulan yang pertama) Bagian berikut, Yeh 45:18-24 mengenai hari raya Paskah, bdk Kel 12:1+. |
(0.60) | (Kej 4:17) |
(ende) Dalam ajat-ajat berikut dilukiskan perkembangan struktur kemasjarakatan. Djuga disini dosa masuk. Kota-kota dipandang sebagai sumber dosa-dosa dan pemudjaan berhala. |
(0.60) | (Kel 21:12) |
(ende) Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat. |
(0.60) | (Bil 35:5) |
(ende) Ajat ini (dan jang berikut) tidak tjotjok dengan aj. 4(Bil 35:4) (duaribu -- seribu!) dan karenanja diambil dari tradisi lain. |
(0.60) | (Ul 28:3) |
(ende) Berkat dan kutuk jang berikut ini merupakan sangsi jang sesungguhnja dari hukum Deuteronomium. Isinja menundjukkan kepada masjarakat jang hidup dari bertjotjok tanam. |
(0.60) | (Ul 29:1) |
(ende) Demikianlah chotbah penutup pertama jang merupakan kerangka kitab hukum ini diachiri. Menurut sementara orang ajat ini merupakan pengantar bagi chotbah jang berikut. Demikian pula dalam Setuaginta dan Vulgata. |
(0.60) | (2Sam 11:14) |
(ende) Dengan tindakan jang berikut Dawud mau melenjapkan Uria, hingga ia sendiri dapat kawin dengan Batsjeba' dan menjembunjikan djinahnja. |