| (0.38) | Im 13:4 |
| Tetapi jikalau yang ada t pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u lamanya. |
| (0.38) | Im 13:11 |
| maka kusta idapanlah b yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. |
| (0.38) | Im 13:39 |
| imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
| (0.38) | Im 15:18 |
| Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, q maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.37) | Im 15:11 |
| Dan setiap orang yang kena pada orang yang demikian, sedang orang ini tidak mencuci tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.37) | Im 15:19 |
| Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, r dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.37) | Im 13:13 |
| dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
| (0.37) | Im 14:8 |
| Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, n mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, o maka ia menjadi tahir. p Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, q tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya. |
| (0.37) | Im 15:10 |
| Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, f haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.37) | Im 17:15 |
| Dan setiap orang yang makan bangkai k atau sisa mangsa binatang buas, l baik ia orang Israel asli maupun orang asing, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air m dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam, n barulah ia menjadi tahir. |
| (0.36) | Im 6:10 |
| Imam haruslah mengenakan pakaian h lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. i Lalu ia harus mengangkat abu j yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah. |
| (0.09) | Im 15:2 |
| "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, y maka najislah ia karena lelehannya itu. |
| (0.09) | Im 13:14 |
| Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. |
| (0.09) | Im 13:18 |
| Apabila pada kulit seseorang ada barah e yang telah sembuh, |
| (0.09) | Im 15:1 |
| TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: |
| (0.08) | Im 13:24 |
| Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
| (0.08) | Im 15:32 |
| Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis, |
| (0.08) | Im 21:17 |
| "Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat 1 f badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya, g |
| (0.08) | Im 21:18 |
| karena setiap orang yang bercacat h badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, i orang timpang, j orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya, |
| (0.08) | Im 21:20 |
| orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. k |





untuk memisahkan teks alkitab dan catatan secara horisontal atau vertikal. [