(0.50) | Im 11:39 | Apabila mati r salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya s menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.49) | Im 11:34 | Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis. |
(0.48) | Im 25:7 | Juga bagi ternakmu, dan bagi binatang liar e yang ada di tanahmu, segala hasil tanah itu menjadi makanannya. |
(0.48) | Im 19:29 | Janganlah engkau merusak kesucian anakmu perempuan dengan menjadikan dia perempuan sundal, i supaya negeri itu jangan melakukan persundalan, sehingga negeri itu penuh dengan perbuatan mesum. j |
(0.48) | Im 14:22 | Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati p sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. q |
(0.48) | Im 13:17 | Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; d memang ia tahir. |
(0.48) | Im 11:32 | Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, p setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. |
(0.48) | Im 11:31 | Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.48) | Im 11:26 | yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. |
(0.48) | Im 7:13 | Ia harus mempersembahkan persembahannya itu beserta dengan roti bundar yang beragi 1 , s di samping korban syukur t yang menjadi korban keselamatannya. |
(0.48) | Im 11:35 | Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; |
(0.48) | Im 27:32 | Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat c gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN. |
(0.47) | Im 15:10 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, f haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.47) | Im 15:23 | Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.47) | Im 11:27 | Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.47) | Im 4:12 | jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke luar perkemahan 1 , c ke suatu tempat yang tahir, d ke tempat pembuangan abu, e dan lembu itu harus dibakarnya f sampai habis di atas kayu api di tempat pembuangan abu. g |
(0.47) | Im 15:19 | Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, r dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.47) | Im 25:30 | Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si pembeli turun temurun; dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas. |
(0.47) | Im 22:11 | Tetapi apabila seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya, maka orang itu boleh turut memakannya, o demikian juga mereka yang lahir di rumahnya. |
(0.47) | Im 25:45 | Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu. |