| (0.51) | Kel 28:33 |
| Pada ujung gamis itu haruslah kaubuat buah delima f dari kain ungu tua, kain ungu muda dan kain kirmizi, pada sekeliling ujung gamis itu, dan di antaranya berselang-seling giring-giring emas, |
| (0.51) | Kel 28:37 |
| Haruslah patam itu engkau beri bertali ungu tua, dan haruslah itu dilekatkan pada serban, di sebelah depan serban itu. |
| (0.51) | Kel 29:24 |
| Haruslah kautaruh seluruhnya ke atas telapak tangan Harun dan ke atas telapak tangan anak-anaknya dan haruslah kaupersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan d di hadapan TUHAN. |
| (0.51) | Kel 30:6 |
| Haruslah kautaruh tempat pembakaran itu di depan tabir penutup tabut hukum, di depan tutup pendamaian q yang di atas loh hukum, di mana Aku akan bertemu dengan engkau. |
| (0.51) | Kel 30:10 |
| Sekali setahun u haruslah Harun mengadakan pendamaian 1 v di atas tanduk-tanduknya; dengan darah korban penghapus dosa w pembawa pendamaian haruslah ia sekali setahun mengadakan pendamaian bagi mezbah itu di antara kamu turun-temurun; x itulah barang maha kudus bagi TUHAN." |
| (0.51) | Kel 36:17 |
| Dibuatlah lima puluh sosok pada rangkapan yang pertama di tepi satu tenda yang di ujung, dan dibuat lima puluh sosok di tepi satu tenda pada rangkapan yang kedua. |
| (0.51) | Kel 37:27 |
| Dibuatnyalah dua gelang n emas untuk mezbah itu di bawah bingkainya, pada kedua rusuknya, pada kedua bidang sisinya, sebagai tempat memasukkan kayu pengusung, supaya dengan itu mezbah dapat diangkut. |
| (0.51) | Kel 39:18 |
| Kedua ujung lain dari kedua untai berjalin itu dipasang merekalah pada kedua ikat emas itu, demikianlah dipasang pada tutup bahu baju efod, di sebelah depannya. |
| (0.51) | Kel 39:19 |
| Dibuat merekalah dua gelang emas dan dibubuh pada kedua ujung tutup dada itu, pada pinggirnya yang sebelah dalam, yang berhadapan dengan baju efod. |
| (0.51) | Kel 39:31 |
| Dipasang merekalah pada patam itu tali ungu tua untuk mengikatkan patam itu pada serbannya, r di sebelah atas--seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. |
| (0.51) | Kel 40:19 |
| Dikembangkannyalah atap kemah yang menudungi Kemah Suci dan diletakkannyalah tudung k kemah di atasnya--seperti yang diperintahkan l TUHAN kepada Musa. |
| (0.51) | Kel 40:20 |
| Diambilnyalah loh hukum m Allah dan ditaruhnya ke dalam tabut, n dikenakannyalah kayu pengusung pada tabut itu dan diletakkannya tutup pendamaian o di atas tabut itu. |
| (0.51) | Im 1:11 |
| Haruslah ia menyembelihnya pada sisi mezbah e sebelah utara di hadapan TUHAN, lalu haruslah anak-anak Harun, imam-imam itu, menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. f |
| (0.51) | Im 2:1 |
| "Apabila seseorang hendak mempersembahkan persembahan berupa korban sajian 1 r kepada TUHAN, hendaklah persembahannya itu tepung s yang terbaik dan ia harus menuangkan minyak t serta membubuhkan kemenyan ke atasnya. u v |
| (0.51) | Im 2:13 |
| Dan tiap-tiap persembahanmu yang berupa korban sajian haruslah kaububuhi garam, o janganlah kaulalaikan garam perjanjian p Allahmu dari korban sajianmu; beserta segala persembahanmu haruslah kaupersembahkan garam. |
| (0.51) | Im 3:2 |
| Lalu ia harus meletakkan tangannya di atas kepala x persembahannya itu, dan menyembelihnya y di depan pintu Kemah Pertemuan, z lalu anak-anak Harun, imam-imam itu haruslah menyiramkan a darahnya pada mezbah b sekelilingnya. c |
| (0.51) | Im 3:13 |
| Lalu ia harus meletakkan tangannya di atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di depan Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun harus menyiramkan u darahnya pada mezbah sekelilingnya. v |
| (0.51) | Im 4:8 |
| Segala lemak w lembu jantan korban penghapus dosa itu harus dikhususkannya dari lembu itu, yakni lemak yang menyelubungi isi perut dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, |
| (0.51) | Im 5:13 |
| Dengan demikian imam mengadakan pendamaian e bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, f sama seperti korban sajian. g " |
| (0.51) | Im 6:3 |
| atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, x dan ia bersumpah dusta y --dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa-- |




