Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 321 - 340 dari 604 ayat untuk berlaku seolah-olah (0.002 detik)
Pindah ke halaman: Pertama Sebelumnya 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.01) (Luk 8:3) (full: MELAYANI ROMBONGAN ITU DENGAN KEKAYAAN. )

Nas : Luk 8:3

Perempuan-perempuan ini yang telah menerima kesembuhan dan perlindungan khusus dari Yesus, menghormati Dia dengan cara memberi sumbangan secara tetap untuk membantu Yesus dan murid-Nya. Pelayanan dan pengabdian mereka masih terus menjadi teladan bagi setiap perempuan yang percaya kepada-Nya. Sejauh saudara melayani Dia, sejauh itu pulalah kata-kata dalam Mat 25:34-40 berlaku untuk saudara.

(0.01) (Yoh 8:42) (full: JIKALAU ALLAH ADALAH BAPAMU. )

Nas : Yoh 8:42

Di sini Yesus menyatakan suatu prinsip keselamatan yang mendasar, yakni, bukti menjadi anak Allah sejati (yaitu, dilahirkan kembali oleh Allah) terdiri atas sikap kasih seorang terhadap Yesus. Oleh karena alasan ini seseorang harus mempertunjukkan sikap iman dan ketaatan yang sungguh-sungguh. Jikalau tidak demikian, pernyataan bahwa seseorang adalah anak Allah tidaklah berlaku (bd. ayat Yoh 8:31; 10:2-5,14,27-28; Yoh 14:15,21).

(0.01) (Yoh 17:6) (full: MEREKA TELAH MENURUTI FIRMAN-MU. )

Nas : Yoh 17:6

Doa Kristus untuk perlindungan, sukacita, pengudusan, kasih, dan kesatuan hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, yaitu mereka yang menjadi milik Allah, percaya kepada Kristus (ayat Yoh 17:8), terpisah dari dunia (ayat Yoh 17:14-16) dan menaati sabda Kristus dan ajaran-ajaran-Nya (ayat Yoh 17:6,8).

(0.01) (Kel 21:13) (jerusalem: ditentukan Allah) Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah
(0.01) (Hak 19:11) (jerusalem) Di Gibea, sebuah kota suku Benyamin, orang Lewi itu hanya mendapat tumpangan pada seorang dari suku Efraim, Hak 19:16. Orang itu tersedia menepati kewajibannya sebagai tuan rumah terhadap tamu sampai mengorbankan anak perempuannya, Hak 19:24. Sebaliknya, orang Benyamin, penduduk kota itu, melanggar kewajiban terhadap seorang tamu, Hak 19:15, dan berlaku keji. Cerita ini (yang berasal dari suku Yehuda) sebenarnya menentang raja Saul yang menjadikan Gibea ibu kotanya. Ceritera ini agak serupa dengan ceritera tentang Lot, Kej 19:1-11.
(0.01) (2Sam 21:15) (jerusalem) Peristiwa-peristiwa yang diceriterakan di sini semua bersangkutan dengan peperangan melawan orang Filistin. Sebaik-baiknya ditempatkan sesudah 2Sa 5:17-25 pada awal pemerintahan Daud. Diceritakan beberapa aduan seorang dengan seorang, bdk 1Sa 17:40+, antara beberapa pendekar orang Filistin dan Daud atau seorang pahlawan Daud, bdk juga 2Sa 23:20-21. Dalam ceritera pertama Daud diselamatkan oleh Abisai, walaupun itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam aduan seorang dengan seorang. Lalu anak buah Daud mendesak supaya Daud tidak lagi membahayakan dirinya dengan cara demikian, 2Sa 21:17.
(0.01) (2Taw 35:7) (jerusalem) Dengan panjang lebar dan secara terperinci si Muwarikh berceritera mengenai perayaan Paskah yang hanya tersinggung dalam 2Ra 23:21. Upacara dilangsungkan sesuai dengan tata upacara yang termaktub dalam Ula 16, tetapi ada beberapa tambahan yang agaknya diambil si Muwarikh dari tata upacara yang berlaku di zamannya sendiri. Orang-orang Lewi memegang peranan utama dalam upacara ini. Korban Paskah di sini disertai korban bakaran dan korban-korban keselamatan (bdk lembu-lembu dalam 2Ta 35:7,8,9; lihat 2Ta 35:12,14,16).
(0.01) (Est 3:2) (jerusalem: Mordekhai tidak berlutut dan tidak sujud) Sujud menyembah di hadapan raja dan orang terkemuka lainnya adalah adat biasa di istana-istana raja. Juga pada bangsa Israel adat itu terdapat, 1Ra 1:23; 2Ra 4:37, dll. Jadi pada dirinya seorang Yahudi dapat berlaku sesuai dengan adat itu. Maka rupanya Mordekhai enggan berlutut dan sujud bukannya karena kesetiaannya kepada Allah dan hukum Taurat (bdk Dan 1:8; 3:12; 6:14), tetapi terlebih terdorong oleh rasa kebangsaannya. Memang terjemahan Yunani dalam tambahan 2 mengartikan sikap Mordekhai itu sebagai sikap keagamaan.
(0.01) (Ayb 15:7) (jerusalem: manusia yang pertama) Pertanyaan pertama yang dilontarkan Elifas memperlawankan Ayub dengan manusia pertama. Manusia pertama memang berhak berlaku sebagai guru hikmat bdk Sir 49:16; Yes 28:12-13
(0.01) (Mzm 99:2) (jerusalem: Kuduslah) Bdk Maz 6:3-5; Im 17:1+. Kekudusan adalah sifat hakiki Allah dan pertama-tama berarti: Allah samasekali berbeda dengan makhluk-makhlukNya, jauh melampauinya dan terpisah dari padanya, sehingga Allah tidak terhampiri dan sangat menakutkan (secara agamiah; menimbulkan rasa keseganan), bdk Kel 33:20+. Kekudusan itu mencakup juga apa atau siapa yang mendekati Tuhan dan dikuduskan. Karena bersangkutan dengan ibadat, maka kekudusan berkaitan dengan ketahiran juga. Tetapi terutama kekudusan Allah menyangkut tata susila. Allah yang kudus menegakkan dan mempertahankan tata susila dan menuntut bahwa manusia berlaku sesuai tata susila itu.
(0.01) (Yak 3:1) (sh: Hati-hati dengan kata-kata yang keluar dari mulutmu! (Kamis, 7 Juni 2001))
Hati-hati dengan kata-kata yang keluar dari mulutmu!

Jemaat mula-mula menempatkan seorang pengajar dalam posisi penting dan terhormat. Dari para pengajar ini jemaat mendapatkan banyak pengajaran-pengajaran tentang kehidupan - norma-norma etika yang berlaku, tentang hukum, dlsb. Sesuai dengan kedudukannya, para pengajar itu mengemban tugas dan tanggung jawab yang berat. Karena ia tidak hanya bertanggungjawab terhadap isi ajaran yang diajarkannya, tetapi juga harus mampu mencerminkannya dalam sikap hidupnya.

Di masa sekarang ini, kita mengenal banyak sekali orang yang menekuni profesi pengajar. Misalnya, guru, dosen, pendeta, dlsb. Seperti halnya jemaat mula-mula, kita juga tahu bahwa profesi ini tidak hanya memikul tanggung jawab dalam isi pengajaran, tetapi juga bertanggungjawab untuk memperlihatkan sikap yang sesuai dengan pengajarannya, harus menjadi teladan, harus memperlihatkan sikap hidup yang sesuai dengan norma- norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Namun, sebenarnya tanggung jawab terhadap pengajaran itu juga menjadi tanggung jawab semua orang. Dalam hal ini semua orang dapat berfungsi sebagai pengajar karena hal yang paling penting adalah benar atau tidaknya pengajaran itu. Karena itu peringatan Yakobus tentang penguasaan lidah tidak hanya berlaku bagi jemaat penerima surat, tetapi berlaku juga bagi kita saat ini. "Memang lidah tak bertulang, tak terbatas kata-kata" . Kalimat ini mengingatkan kita tentang fungsi lidah, ibarat api kecil yang dapat membakar hutan besar. Lidah juga dapat menodai seluruh tubuh, dan membakar roda kehidupan kita. Lidah dapat mengubah kawan menjadi lawan. Bahkan lidah bisa mengakibatkan tercetusnya perang saudara, perang antarnegara, berjuta-juta manusia terbunuh, berjuta-juta manusia kehilangan tempat tinggal, berjuta- juta manusia mengarahkan hidupnya pada kesesatan, dlsb. Lihatlah akibat yang ditimbulkan oleh orang-orang yang tidak dapat mengendalikan lidahnya, kebinasaan menjadi bagiannya! Sebenarnya, lidah adalah alat saja.

Renungkan: Waspadai dan kendalikan lidah Anda dan lakukan perkara- perkara besar melalui bagian kecil dalam tubuh Anda tersebut. Dari kemurnian hati pancarkanlah mutiara- mutiara kata yang memuliakan Tuhan, membangun diri, dan menjadi berkat bagi orang lain!

(0.01) (1Ptr 1:16) (full: KUDUSLAH KAMU. )

Nas : 1Pet 1:16

Allah itu kudus, dan apa yang berlaku bagi Allah juga harus berlaku bagi umat-Nya. Kekudusan mengandung pengertian terpisah dari cara-cara fasik dunia dan dipisahkan untuk mengasihi, melayani, dan menyembah Allah (lih. Im 11:44). Kekudusan adalah sasaran dan maksud pemilihan kita di dalam Kristus (Ef 1:4); itu berarti menjadi serupa dengan Allah dan mengabdi kepada-Nya, sementara hidup untuk menyenangkan-Nya (Rom 12:1; Ef 1:4; 2:10; 1Yoh 3:2-3;

lihat cat. --> Ibr 12:14).

[atau ref. Ibr 12:14]

Kekudusan diperoleh melalui Roh Allah yang menyucikan jiwa kita dari dosa, memperbarui kita menjadi serupa dengan Kristus, dan memungkinkan kita melalui pemasukan kasih karunia untuk menaati Allah sesuai dengan Firman-Nya (Gal 5:16,22-23,25; Kol 3:10; Tit 3:5; 2Pet 1:9). Untuk pembahasan selanjutnya mengenai kekudusan sebagai gaya hidup

lihat art. PENGUDUSAN.

(0.01) (1Raj 2:28) (sh: Melek hukum, syarat utama untuk tegas (Jumat, 28 Januari 2000))
Melek hukum, syarat utama untuk tegas

Di samping faktor perasaan, emosi, dan rasa sungkan, ada satu faktor penting lainnya yang seringkali membuat kita tidak bertindak tegas, yaitu tidak paham hukum. Ini seringkali hanya menjadi alasan yang dibuat-buat, namun tidak sedikit yang benar-benar tidak tahu hakikat permasalahan yang dihadapi di dalam terang hukum yang berlaku.

Sekali lagi tindakan tegas Salomo terhadap Yoab dan Simei memberikan teladan yang sangat indah. Tindakan tegasnya berdasarkan pemahaman yang benar dan akurat akan hukum yang berlaku. Dalam usaha menyelamatkan dirinya, Yoab meniru apa yang pernah dilakukan Adonia, yaitu memegang tanduk-tanduk mezbah, namun tindakan itu tidak dapat dibenarkan -- menyelamatkan dia. Salomo tetap membunuhnya, semata-mata bukan karena ia bersekongkol dengan Adonia, tapi karena Yoab membunuh Abner dan Amasa. Menurut hukum Taurat, hukuman untuk pembunuhan secara sengaja adalah mati (Bil. 35:9-34).

Dalam kasus Simei, kita juga dapat melihat kecerdikan dan penguasaan hukum yang hebat dari Salomo. Pada masa Daud, Simei tidak dapat dihukum mati karena janji Daud (2Sam. 16:5-13). Namun jika ia tidak disingkirkan, ini sama dengan menyimpan bom waktu. Di samping itu saudara-saudaranya pernah memberontak terhadap Daud di bawah pimpinan Sheba (2Sam. 20). Hukuman awal bagi Simei adalah dipaksa bersumpah untuk tidak menyeberangi sungai Kidron agar ia tidak dapat bersengkongkol dengan saudara-saudaranya. Pada masa itu, melanggar sumpah berarti mati. Itulah yang terjadi pada Simei. Salomo tegas namun tidak gegabah. Ia mau menunggu saat yang tepat untuk bertindak berdasarkan hukum, sehingga permasalahan yang ia hadapi dapat diselesaikan secara tuntas tanpa berdampak negatif terhadap masyarakat.

Renungkan: Di kalangan Kristen, seringkali ada kesan alergi atau malas untuk memahami berbagai hukum, undang-undang, dan peraturan yang berlaku di negara kita. Akibatnya kita menjadi lemah dan bersikap kompromi terhadap ketidakbenaran. Atau kita akan menjadi mangsa empuk bagi mereka yang paham hukum dan mempermainkannya demi keuntungan pribadi. Berapa banyak hukum, undang-undang, dan peraturan-peraturan di negara kita yang kita kenal dan pahami? Pemahaman akan membekali kita untuk bersikap tegas, bijaksana, dan tepat.

(0.01) (Ul 24:16) (ende)

Tanggung-djawab perorangan merupakan salah satu gagasan pokok dalam kitab Ulangtutur. Hal itu berlaku baik dalam melakukan perintah-perintah maupun dosa dan hukuman. Dalam teks-teks jang lebih tua kerapkali ditekankan ikatan seseorang dengan seluruh bangsa dalam hal dosa dan hukuman (lih. mis. Yos 7:24; 2Sa 3:29; 21:1). Ini tidak berarti bahwa tanggung-djawab perorangan itu dahulu tidak dikenal. Orang selalu melihat dua kenjataan: perbuatan perorangan dan disamping itu lingkungan jang mendorong untuk berbuat dosa. Namun lingkungan hidup itu djuga ditentukan oleh perbuatan-perbuatan baik dan djahat dari orang masing-masing: terutama djika mereka mempunjai tempat dan tugas jang penting ditengah-tengah umat.

(0.01) (Kis 15:20) (ende)

Dua tuntutan dari hukum Jahudi itu, jaitu tidak boleh makan daging dari kurban-kurban jang telah dipersembahkan kepada dewa-dewa dan tidak boleh "berzinah" dengan sendirinja termasuk tuntutan-tuntutan Indjil djuga. Istilah "zinah" dalam hukum Jahudi meliputi segala perbuatan jang berlawanan dengan undang-undang pernikahan dan hak serta kemurnian perkawinan. Dalam hal-hal itu adat istiadat orang kafir terlalu bebas

Kedua pantangan jang lain dituntut barangkali sebab orang Jahudi terlalu djidjik akan makanan itu, sehingga dapat menimbulkan perselisihan dan perpetjahan didalam umat-umat, misalnja kalau saudara-saudara Jahudi melihat orang serani jang bukan Jahudi makan atau mengadjak makan daging atau darah itu Barangkali Jakobus djuga ingat bahwa larangan dan pantangan-pantangan itu sudah sedjak dahulu berlaku bagi orang-orang asing jang hidup ditengah-tengah orang Jahudi. Lih. Ima 17:10; 18:26; 20:2.

(0.01) (1Kor 6:12) (ende: Segalanja halal bagiku)

Itu rupanja suatu sembojan dalam mulut segolongan atau orang-orang perseorangan tertentu didalam umat, guna berdalih-dalih menutup "kebebasan" mereka jang terlalu djauh. Memang Paulus bertubi-tubi menekankan, bahwa umat Kristus bebas dari hukum Jahudi dan bahwa tak ada djenis-djenis makanan jang "nadjis" bagi mereka. Tetapi orang-orang tersebut menafsirkan adjaran Paulus, sampai berlaku terlalu bebas terhadap djenis-djenis pertjabulan, dan turut makan dalam upatjara pemudjaan dewa-dewa. Tentang hal terachir ini Paulus akan berbitjara dalam bab-bab 8-11 (1Ko 8-11).

(0.01) (1Kor 11:4) (ende)

Pada orang Jahudi, Junani dan Roma terasa tidak wadjar seorang wanita memperlihatkan diri dimuka umum tanpa bertudung kepala. Tudung itu bukan tudung lingkup jang menutup wadjah, melainkan hanja rambut sampai dipertengahan dahi. Dewasa itu wanita menanggalkan tudung dalam perkumpulan ibadat didalam kuil-kuil. Wanita serani rupanja mulai meniru adat itu. Itu mendjadi satu persoalan dalam umat, jang diadjukan kepada Paulus. Baru dalam ajat berlaku+seolah-olah&tab=notes" ver="ende">16 (1Ko 11:16) Paulus memberi djawaban jang tegas. Uraian sebelumnja bukan dimaksudkan sebagai bukti-bukti tepat, melainkan Paulus hanja hendak mengutarakan, djuga dengan sindiran-sindiran, bahwa tidak patut wanita berlaku begitu "bebas" dalam perkumpulan-perkumpulan, mau menjamai kaum pria dll. Memang "dalam Tuhan" mereka sama deradjat dan martabatnja, tetapi ketertiban hidup bersama-sama menundjukkan itu dengan menudungi kepalanja. Demikian pendirian Paulus.

(0.01) (1Kor 15:29) (ende: Dipermandikan bagi orang mati)

"Permandian" itu boleh djadi merupakan suatu tjara mendoakan orang mati jang mirip dengan upatjara permandian, sebagai lambang pembersihan orang-orang mati itu dari dosa-dosa mereka.

Tetapi menurut dugaan banjak sardjana mereka memang pertjaja, bahwa orang-orang kafir dapat masuk umat dan diselamatkan, kalau seorang (katechumen?) dipermandikan untuk mereka.

Kepertjajaan dan kebiasaan jang demikian njata berlaku dalam lingkungan suatu mazhab tersesat dalam abad keempat, dan sidang-umum Geredja di Kartago (397) telah menghukumkan kepertjajaan dan praktek itu sebagai bertentangan dengan Indjil.

Paulus disini tidak membitjarakan hal besar tidaknja kebiasaan itu, ia hanja menginsjafkan umat bahwa mereka dengan praktek itu mengakui, bahwa ada landjutan hidup sesudah mati.

(0.01) (Flp 3:18) (ende: Musuh salib Kristus)

Pengandjur-pengandjur palsu dan para penganutnja memandang penganutan hukum taurat dan hal bersunat suatu sjarat mutlak untuk dibenarkan. Dengan demikian mereka menjangkal bahwa salib Kristus adalah satu-satunja sumber penjelamatan. Bdl. Gal 5:11 dan Gal 6:12-14.

Mereka dapat pula disebut musuh salib, sebab salib merupakan batu-sanduangan bagi mereka. (Gal 5:11 dan 1 Kor 1:23)

Mereka berlaku sebagai musuh salib lagi, sebab menurut Gal 6:12-13 mereka tidak berani berpegang teguh dan semata-mata pada adjaran salib, sebab mereka takut dianiaja oleh orang Jahudi kolot, kalau mereka melepaskan diri dari hukum dan adat-istiadat Jahudi.

(0.01) (Kel 21:1) (full: INILAH PERATURAN-PERATURAN. )

Nas : Kel 21:1

Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian" (Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat dan ibadahnya. Hukum-hukum ini, sebagian besar bersifat sipil, hanya berlaku bagi Israel, agama mereka dan kondisi serta lingkungan pada zaman itu. Akan tetapi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya -- nilai-nilai seperti menghormati hidup dan komitmen kepada keadilan dan kejujuran -- tetap sah selama-lamanya.



TIP #11: Klik ikon untuk membuka halaman ramah cetak. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA