Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 281 - 300 dari 1421 ayat untuk hukum beribadah (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Pertama Sebelumnya 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.08) (Ul 21:17) (jerusalem: dua bagian) Hukum yang mengutamakan anak sulung ini juga ditemukan dalam kitab-kitab hukum lain dari zaman itu dan di luar Israel. Bdk 2Ra 2:9 (di sini ungkapan itu mendapat arti kiasan).
(0.08) (1Sam 10:25) (jerusalem: hak-hak kerajaan) Mengenai "Hukum raja" itu bdk 1Sa 8:11-13. Di sini Hukum itu tertera pada sebuah naskah, semacam perjanjian yang mengikat raja dengan rakyatnya, bdk 2Ra 11:17.
(0.08) (Ayb 8:10) (jerusalem: mereka yang harus mengajari engkau) Tradisi nenek moyanglah yang menjadi dasar ajaran para berhikmat. Menurut ajaran nenek moyang maka hukum pembalasan sama ketat dan pasti seperti hukum alam, Ayu 8:11 dst.
(0.08) (Mzm 11:3) (jerusalem: dasar-dasar) Ialah dasar-dasar tata hukum dan keadilan dalam masyarakat. Jika kaum jahat, ialah para pemuka yang wajib menegakkan hukum dan keadilan, bdk Maz 82:5, memutar-balikkan segalanya, maka orang benar tidak berdaya lagi.
(0.08) (Gal 2:19) (jerusalem: aku telah mati ... untuk hukum Taurat) Ungkapan yang pendek padat ini diartikan dengan macam-macam cara. Dapat diartikan: oleh karena disalibkan bersama dengan Kristus, maka orang Kristen bersama dengan Kristus dan di dalam Dia sudah mati bagi hukum Taurat, bdk Rom 7:1 dst, oleh karena hukum Taurat itu sendiri yang menjatuhkan hukuman mati, Gal 3:13; lalu orang Kristen menjadi penyerta dalam hidup Kristus yang dibangkitkan, Rom 6:4-10; 7:4-6 serta catatannya. Sementara ahli lain mengartikan kalimat itu: Orang Kristen meninggalkan hukum Taurat justru untuk mentaati Perjanjian Lama, Gal 3:19,24; Rom 10:4; atau: Orang Kristen telah mati untuk hukum Taurat, supaya mentaati hukum lain, yakni hukum iman atau hukum Roh Kudus, Rom 8:2.
(0.08) (Yeh 4:13) (bis: makanan yang dilarang)

makanan yang dilarang: Hukum Musa melarang orang makan makanan tertentu yang dinyatakan haram. Lihat Ima 11.

(0.08) (Kej 27:45) (ende)

Kalau Jakub dibunuh, Esau pula harus dibunuh, menurut hukum balas-dendam jang berlaku pada bangsa-bangsa nomade.

(0.08) (Im 26:9) (ende)

Djadi berkah itu bukan hasil, pahala dari pelaksanaan hukum, melainkan dari perdjandjian, djandji Allah semata-mata.

(0.08) (Ul 4:6) (ende)

Tekanan jang kuat terletak pada pelaksanaan hukum kedalam praktek. Tidaklah tjukup mendengarkan atau menerima hukum sebagai rumusan kolektif bagi kesatuan bangsa. Hukum itu harus dipelihara dan dipegang teguh serta dilaksanakan kedalam kehidupan sehari-hari. Demikianlah maka berkat adanja hukum jang diberikan Allah: bangsa Israel akan mempunjai kebidjaksanaan hidup ketepatan berbuat jang lebih besar daripada bangsa-bangsa lain jang harus menemukannja dari pengalamannja sendiri.

(0.08) (Ul 14:1) (ende)

Disini boleh djadi djuga dimaksudkan kebiasaan-kebiasaan jang ada hubungannja dengan kultus kesuburan atau upatjara-kematian pada bangsa Kanaan. Gambar-gambar jang diterakan pada tubuhnja menundjukkan bahwa orang menjerahkan diri kepada dewa tertentu. Hukum-hukum kebersihan setjara konkrit harus menghidupkan kesadaran akan kesutjian umat sebagai bangsa jang mendjadi milik Jahwe. (aj. hukum+beribadah&tab=notes" ver="ende">2;21)(hukum+beribadah&tab=notes" ver="ende">14:2;21). Djadi hukum-hukum itu merupakan pengungkapan sikap iman.

(0.08) (Ul 25:5) (ende)

Hukum levirat ini berlaku pula pada berbagai suku bangsa di Timur tengah. Dalam masjarakat-suku hukum sematjam itu penting dalam hubungannja dengan warisan harta keluarga. Di Israel pun hukum djuga mempunjai arti religius. Nama seorang bangsa Israel harus hidup terus dalam keturunan: sehingga djandji-djandji Allah achirnja dapat terlaksana pada keluarganja

Disini hukum itu dirumuskan dalam bentuk jang lunak dalam hubungannja dengan kondisi-kondisi sosial jang telah berubah.

(0.08) (1Sam 8:20) (ende)

Disini dilukiskan tugas utama radja, jakni mempertahankan tata hukum dan membela rakjat terhadap musuh2 luar negeri.

(0.08) (Est 1:19) (ende: hukum jang tidak dapat dibatalkan lagi)

(istilah Parsi), sebenarnja berulang kali dibatalkan. Mungkin pengarang mau mengedjek sedikit.

(0.08) (Mzm 9:16) (ende: Jahwe menampakkan diriNja)

jaitu dalam hukuman jang didjatuhkanNja pada kaum pendjahat (16) menurut hukum pembalasan.

(0.08) (Yer 9:24) (ende: mengenal Jahwe)

berarti: "memelihara kerelaan, hukum dan kedjudjuran', seperti Jahwe berbuat (lih. keterangan Yer 1:5).

(0.08) (Am 5:10) (ende: jang menegur dipintugerbang)

jaitu: sebab seorang (hakim?) jang membela tata hukum dalam pengadilan (jang biasa diadakan dalam pintugerbang kota).

(0.08) (Mal 1:4) (ende: Djadjahan kedjahatan)

Edom disebut demikian, karena bangsa itu binasa, hal mana menurut djalan pikiran Perdjandjian Lama merupakan hukum atas kedjahatan.

(0.08) (Mrk 15:42) (ende)

Menurut hukum orang Jahudi, majat-majat harus dikuburkan sebelum perajaan Sabat mulai, djadi sebelum matahari terbenam.

(0.08) (Rm 7:4) (ende: Dimatikan)

jaitu oleh penganut-penganut hukum sendiri. Telah turut dihukum mati dan disalibkan bersama Kristus. Bdl. Rom 6:3; dan Gal 2:19.

Djalan pikiran agaknja begini: Kristus dihukum mati oleh orang Jahudi. Demikian Ia dengan resmi (pura-pura menurut tuntutan-tuntutan hukum taurat) dikeluarkan (dikutjil) dari lingkungan hukum taurat, djadi dengan resmi bebas terhadapnja. Demikian semua orang dalam Kristus turut terkutjil bersama dengan Jesus dan sebab itu bebas dari ikatan hukum itu.

(0.08) (Gal 4:12) (ende: Djadi seperti aku)

jaitu hidup berdasarkan kepertjajaan tanpa pengamalan hukum taurat.



TIP #35: Beritahu teman untuk menjadi rekan pelayanan dengan gunakan Alkitab SABDA™ di situs Anda. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA