(1.00) | Im 21:19 | orang yang patah kakinya atau tangannya, |
(0.99) | Im 21:18 | karena setiap orang yang bercacat h badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, i orang timpang, j orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya, |
(0.99) | Im 15:9 | Dan setiap pelana yang diduduki orang yang demikian menjadi najis. |
(0.99) | Im 21:13 | Ia harus mengambil seorang perempuan yang masih perawan. e |
(0.99) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y atau orang yang tertumpah maninya |
(0.98) | Im 24:19 | Apabila seseorang membuat orang sesamanya bercacat, maka seperti yang telah dilakukannya, begitulah harus dilakukan kepadanya: |
(0.98) | Im 15:32 | Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis, |
(0.98) | Im 22:10 | Setiap orang awam janganlah memakan n persembahan kudus; demikian juga pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan. |
(0.98) | Im 22:5 | atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap z yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia a yang menajiskan dia, dengan kenajisan apapun ia menjadi najis, |
(0.98) | Im 15:8 | Apabila orang yang demikian meludahi e orang yang tahir, haruslah orang ini mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.98) | Im 14:32 | Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |
(0.98) | Im 27:24 | Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya q kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu. |
(0.98) | Im 7:8 | Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit j korban bakaran yang dipersembahkannya itu. |
(0.98) | Im 21:14 | Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya, |
(0.98) | Im 20:10 | Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri u orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, v baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. |
(0.98) | Im 24:21 | Siapa yang memukul mati seekor ternak, ia harus membayar gantinya, r tetapi siapa yang membunuh seorang manusia, ia harus dihukum mati. s |
(0.98) | Im 20:6 | Orang yang berpaling kepada arwah atau kepada roh-roh peramal, yakni yang berzinah dengan bertanya kepada mereka, Aku sendiri akan menentang orang itu dan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya. k |
(0.97) | Im 21:7 | Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r |
(0.97) | Im 7:25 | Karena setiap orang yang memakan lemak dari hewan yang dipergunakan untuk mempersembahkan korban api-apian bagi TUHAN, nyawa orang yang memakan itu, haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya. |
(0.97) | Im 23:30 | Setiap orang yang melakukan sesuatu pekerjaan pada hari itu, orang itu akan Kubinasakan dari tengah-tengah bangsanya. x |