| (1.00) | Im 14:32 |
| Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |
| (0.89) | Im 14:11 |
| Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan z orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan. a |
| (0.88) | Im 12:4 |
| Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. |
| (0.88) | Im 12:5 |
| Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas. |
| (0.20) | Im 14:49 |
| Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop. o |
| (0.20) | Im 14:53 |
| Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. s Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir. t |
| (0.19) | Im 15:13 |
| Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari i lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir. j |


