| (1.00) | Ul 25:1 |
| "Apabila ada perselisihan di antara beberapa orang, lalu mereka pergi ke pengadilan, w dan mereka diadili x dengan dinyatakannya siapa yang benar y dan siapa yang salah, z |
| (0.98) | Ul 16:18 |
| "Hakim-hakim z dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil. a |
| (0.93) | Ul 1:17 |
| Dalam mengadili jangan pandang bulu. u Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, v sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya. w |
| (0.22) | Ul 19:16 |
| Apabila seorang saksi f jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, |
| (0.22) | Ul 17:13 |
| Maka seluruh bangsa itu akan mendengar dan menjadi takut dan tidak lagi h berlaku terlalu berani." |
| (0.21) | Ul 22:15 |
| maka haruslah ayah dan ibu gadis itu memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada para tua-tua kota di pintu gerbang. c |
| (0.20) | Ul 21:5 |
| Imam-imam bani Lewi haruslah tampil ke depan, sebab merekalah yang dipilih TUHAN, Allahmu, untuk melayani Dia dan untuk memberi berkat n demi nama TUHAN; menurut putusan merekalah setiap perkara dan setiap hal luka-melukai o harus diselesaikan. |


