(1.00) | Im 6:29 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; u itulah persembahan maha kudus. v |
(0.99) | Im 15:33 | dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis. z |
(0.98) | Im 7:6 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; d haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus. e |
(0.96) | Im 27:3 | maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal x kudus. |
(0.96) | Im 27:7 | Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. |
(0.95) | Im 27:5 | Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal y dan bagi perempuan sepuluh syikal. |
(0.94) | Im 12:2 | "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki 1 , maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain f ia najis. |
(0.94) | Im 27:6 | Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal z perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak. |
(0.94) | Im 6:18 | Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; b itulah suatu ketetapan c untuk selamanya bagi kamu turun-temurun; d itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada korban-korban itu menjadi kudus. e " |
(0.93) | Im 12:7 | Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. |
(0.91) | Im 12:6 | Bila sudah genap i hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba j berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa k ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam. |
(0.47) | Im 18:16 | Janganlah kausingkapkan aurat isteri h saudaramu laki-laki, karena itu hak saudaramu laki-laki. |
(0.46) | Im 21:2 | kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, g anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki, |
(0.46) | Im 20:21 | Bila seorang laki-laki mengambil isteri n saudaranya, itu suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak. o |
(0.45) | Im 13:38 | Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
(0.45) | Im 25:44 | Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa 1 yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan. |
(0.45) | Im 20:13 | Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, z pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. |
(0.45) | Im 18:22 | Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, r karena itu suatu kekejian 1 . s |
(0.44) | Im 20:10 | Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri u orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, v baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. |
(0.44) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n atau pada janggut, |