| (1.00) | Im 15:32 |
| Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis, |
| (0.35) | Im 7:1 |
| "Inilah hukum tentang korban penebus salah. z Korban itu ialah persembahan maha kudus. |
| (0.35) | Im 14:54 |
| Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, u kudis kepala, |
| (0.32) | Im 7:11 |
| "Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN. |
| (0.32) | Im 9:16 |
| Kemudian dibawanyalah korban bakaran ke mezbah, dan diolahnya sesuai dengan peraturan. s |
| (0.29) | Im 14:2 |
| "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, d |
| (0.29) | Im 14:32 |
| Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c yang tidak mampu. d " |
| (0.29) | Im 14:57 |
| untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta. x " |
| (0.27) | Im 6:14 |
| "Inilah hukum tentang korban sajian. o Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. |
| (0.27) | Im 7:37 |
| Itulah hukum tentang korban bakaran, r korban sajian, s korban penghapus dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan t dan korban keselamatan, |
| (0.26) | Im 7:7 |
| Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, f demikian juga halnya dengan korban penebus salah; g satu hukum berlaku atas keduanya: imam h yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, i bagi dialah korban itu. |
| (0.26) | Im 11:46 |
| Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi, |
| (0.26) | Im 12:7 |
| Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. |
| (0.26) | Im 13:59 |
| Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
| (0.25) | Im 6:25 |
| "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. m Di tempat n korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. o Itulah persembahan maha kudus. |
| (0.22) | Im 24:17 |
| Juga apabila seseorang membunuh seorang manusia, pastilah ia dihukum mati. o |
| (0.22) | Im 24:16 |
| Siapa yang menghujat m nama TUHAN, pastilah ia dihukum mati n dan dilontari dengan batu oleh seluruh jemaah itu. Baik orang asing maupun orang Israel asli, bila ia menghujat nama TUHAN, haruslah dihukum mati. |
| (0.21) | Im 20:15 |
| Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, d pastilah ia dihukum mati, e dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. |
| (0.21) | Im 24:21 |
| Siapa yang memukul mati seekor ternak, ia harus membayar gantinya, r tetapi siapa yang membunuh seorang manusia, ia harus dihukum mati. s |
| (0.21) | Im 27:29 |
| Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati. x |



