(1.00) | Bil 35:16 | Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.<x id="q" /> |
(1.00) | Bil 35:19 | Penuntut darahlah<x id="r" /> yang harus membunuh<x id="s" /> pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. |
(1.00) | Bil 35:26 | Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, |
(0.93) | Bil 35:12 | Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas,<x id="m" /> supaya pembunuh<x id="n" /> jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat<x id="o" /> untuk diadili. |
(0.93) | Bil 35:17 | Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. |
(0.93) | Bil 35:18 | Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. |
(0.93) | Bil 35:21 | atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati,<x id="u" /> maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah<x id="v" /> harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia. |
(0.93) | Bil 35:27 | dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, |
(0.93) | Bil 35:28 | sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. |
(0.93) | Bil 35:30 | Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi<x id="e" /> saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati. |
(0.86) | Bil 35:6 | Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri<x id="h" /> ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota. |
(0.86) | Bil 35:25 | dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar<x id="y" /> yang telah diurapi<x id="z" /> dengan minyak<x id="a" /> yang kudus. |