(1.00) | Bil 6:5 | Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau<x id="t" /> cukur lalu di kepalanya;<x id="u" /> sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang<n id="1" />. |
(0.96) | Bil 6:7 | bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan<x id="w" /> dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya. |
(0.96) | Bil 6:9 | Tetapi apabila seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya,<x id="x" /> maka haruslah ia mencukur rambutnya pada hari pentahirannya,<x id="y" /> yaitu pada hari yang ketujuh haruslah ia mencukurnya. |
(0.96) | Bil 6:11 | Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa<x id="c" /> dan yang lain menjadi korban bakaran,<x id="d" /> dan mengadakan pendamaian<x id="e" /> bagi dia, oleh karena dia telah berdosa dengan berada dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya |