(1.00) | Im 4:30 | Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran.<x id="p" /> Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. |
(1.00) | Im 4:34 | Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah.<x id="z" /> |
(1.00) | Im 10:18 | Lihat, darahnya itu tidak dibawa masuk ke dalam tempat kudus;<x id="q" /> bukankah seharusnya kamu memakannya di tempat kudus, seperti yang telah kuperintahkan?<x id="r" />" |
(0.93) | Im 15:25 | Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah<x id="u" /> yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. |