Urutkan berdasar:
Relevansi | Kitab
(0.98714026315789) | (Im 25:23) | (jerusalem) Peraturan ini mau menggabungkan hukum tentang Tahun Yobel dengan lembaga tua yang disebut go'el (kaumnya yang terdekat, Ima 25:25). bdk Bil 35:19+. |
(0.98714026315789) | (Bil 35:19) | (jerusalem: Penuntut darahlah) Hukum ini mengatur pembalasan pribadi, yang sampai dengan hari ini masih berlaku pada suku-suku Arab. "Penuntut darah" (Ibraninya: go'el) ialah sanak yang paling dekat dengan orang yang terbunuh, Kej 4:15; 9:6; Ula 19:12; bdk 2Sa 14:11. "Go'el" itupun pelindung kaum kerabatnya dan ia terutama wajib mencegah tanah milik keluarga dari dipindahtangankan, Ima 25:23-25; Rut 4:3 dst. Dengan memperluas arti kata "go'el" orang menyebut Allah sebagai "go'el" (Penebus) Israel, Yes 41:14; Yer 50:34; Maz 19:14+. |
(0.98714026315789) | (Rut 3:9) | (jerusalem: sayapmu) Yang dimaksudkan ialah ujung mantol Boas. Dengan jalan itu Rut meminta supaya diperistri oleh Boas yang adalah go'el, bdk Ula 22:30; 27:20; Yeh 16:8. |
(0.98714026315789) | (Ams 23:11) | (jerusalem: penebus mereka) Penebus (go'el), bdk Bil 35:19+, itu ialah Tuhan, bdk Ams 22:23; Yer 50:34. Mengenai Tuhan sebagai Penebus bdk Maz 19:14+. |
(0.83761631578947) | (Rut 2:20) | (jerusalem: yang wajib menebus kita) Harafiah: seorang penebus (Ibraninya: go'el, bdk Bil 35:19+) kita. Di sini kewajiban kerabat yang paling dekat pada Elimelekh atau Makhlon, mencakup dua hukum adat yang berbeda: 1. Kewajiban seorang go'el, bdk Ima 25:23-25,47-49, yaitu mencegah tanah milik keluarga dari dialihtangankan; jadi di sini ladang kepunyaan Rut perlu dibelinya kembali, Rut 4:4,2, kewajiban kerabat yang paling dekat untuk kawin dengan janda sanak saudara yang meninggal dengan tidak beranak, hukum Levirat, Ula 25:5-10+. Boas memang bukan kerabat yang paling dekat, bdk Rut 3:12. |
(0.78971221052632) | (Rut 4:6) | (jerusalem: aku tidak dapat menebusnya) Boas mengaitkan pada pembelian ladang (kewajiban dan hak seorang go'el) yang disetujui orang itu, kewajiban untuk memperisteri Rut (hukum Levirat). Anak yang akan lahir menurut hukum menjadi anak dan waris Makhlon dan Elimelekh, sehingga iapun menjadi pemilik ladang yang mesti dibeli kembali. Karena itu "penebus" itu tidak mau kawin dengan Rut dan menyerahkan haknya kepada Boas. |
(0.59228415789474) | (Mzm 19:14) | (jerusalem: ucapan mulutku) Yaitu kidung ini yang oleh pesajak dipersembahkan kepada Tuhan |
(0.59228415789474) | (Yes 41:14) | (jerusalem: menebus engkau) Penebus (Ibraninya: go'el) pertama-tama berarti: penuntut darah, Bil 35:19+, orang yang menebus kerabatnya yang oleh karena hutang dijebloskan ke dalam penjara, orang yang membela janda, Rut 2:20+. Kata itu dipindahkan kepada Allah, bdk Maz 19:14+, dan menyatakan Tuhan sebagai pelindung orang tertindas dan pembebas umatNya. Kecuali kitab Mazmur, khususnya Deutero-yesaya menyebut Allah sebagai Penebus, Yes 43:14; 44:6,24; 47:4,48:17; 59:20; bdk Yer 50:34. Perjanjian Baru dan tradisi Kristen selanjutnya mengalihkan sebutan itu kepada Yesus juga |
(0.39485610526316) | (Kel 21:25) | (jerusalem: bengkak ganti bengkok) Hukum pembalasan ini, bdk Ima 24:17-20; Ula 19:21, terdapat juga dalam Kitab Hukum Hammurabi dan dalam kitab-kitab hukum bangsa Asyur. Hukuman ini mempunyai ciri kemasyarakatan dan bukan ciri pribadi dan perorangan. Dengan hukuman yang setimpal dengan rugi yang disebabkan, hukum ini mau mengekang pembalasan yang melampaui batas, bdk Kej 4:23-24. Pengertian hukum itu yang paling jelas ialah hukuman mati yang dijatuhkan pada seorang pembunuh, Kel 21:31-34; bdk Kel 21:12-17; Ima 24:17. agaknya pengetrapan hukum itu tidak lama kemudian sudah kehilangan kekerasannya yang semula. Kewajiban seorang "penuntut darah", go'el, Bil 35:19+, pada pokoknya menjadi kewajiban untuk menebus, Rut 2:20+, melindungi, Maz 19:14+; Yes 41:14+. Asas yang terungkap dalam hukum itu tetap dipertahankan, tetapi pengetrapannya semakin lunak, Sir 27:25-29; Wis 11:16; bdk Kel 12:22. Di kalangan umat Israel sendiri pengampunan diwajibkan, Ima 19:17-18; Sir 10:6; 27:30-28:7. Kewajiban ini oleh Yesus ditingkatkan, Mat 5:38-39+; Mat 18:21-22+. |
(0.39485610526316) | (Ul 25:5) | (jerusalem) Ini hukum levirat (dari kata latin: levir, ialah ipar; Ibraninya: yabam) atau "kawin mengganti tikar". Janda seseorang yang meninggal tanpa mendapat anak laki-laki harus diperistri oleh iparnya. Anak laki-laki pertama yang lahir dari perkawinan itu dianggap anak dari orang (saudara) yang sudah meninggal dan ia mendapat bagiannya dari warisan orang yang sudah meninggal itu. Hukum itu juga terdapat pada orang Asyur dan orang Het. Maksud hukum itu ialah menjamin lanjutan keturunan dan kemantapan harta milik keluarga. Segi pertama ditonjolkan dalam ceritera tentang Tamar, Kej 38, dan segi kedua tampil dalam kisah mengenai Rut, Rut 4. Dalam kisah ini kewajiban dan hak ipar dipindahkan kepada si "penebus" (go'el) bdk Bil 35:19+. Ulangan membataskan kewajiban itu begitu rupa sehingga hanya mengenai orang bersaudara yang hidup bersama dan Ulangan juga menerima saja bahwa orang meluputkan diri dari kewajiban itu. Dalam agama Yahudi selanjutnya hukum levirat terus dipertahankan, meskipun ditentang sementara orang. Orang Saduki memakai hukum itu untuk menentang kepercayaan akan kebangkitan orang mati, bdk Mat 22:23 dst. |
(0.34549910526316) | (Ayb 19:25) | (jerusalem: Penebusku) Mengenai Allah sebagai Penebus (go'el) bdk Maz 19:14+. Istilah dari hukum Ibrani ini, bdk Bil 35:19+, kerap kali dipakai sehubungan dengan Allah. Penyelamat umatNya dan yang membalas kelaliman yang ditimpakan kepada orang lemah. Para rabi Yahudi juga menyebut Mesias sebagai penebus,- Ayub dicaci-maki dan dinyatakan bersalah oleh sahabat-sahabatnya sendiri. Maka ia mengharapkan seorang penebus dan pembalas/pembela, yang tidak lain kiranya kecuali Allah sendiri atau mungkin seorang penengah sorgawi yang akan membela Ayub dan memperdamaikannya dengan Allah, bdk Ayu 16:18+. Namun demikian habis lenyap kebahagiaan Ayub menurut keyakinannya sendiri dan tinggal saja ajalnya. Maka Allah hanya akan tampil sebagai Penebus/Pembalas/Pembela sesudah Ayub meninggal. Tetapi Ayub tetap berharap bahwa ia sendiripun akan menyaksikan pembalasan, melihat Allah bertindak sebagai Penebus. Dalam Ayu 14:10-14 Ayub sudah membayangkan kemungkinan bahwa untuk sementara waktu dapat bersembunyi di dunia orang mati. Berdasarkan kehangatan kepercayaan pada Allah sekarang Ayub mengungkapkan keyakinan bahwa untuk sementara waktu boleh kembali ke dunia ini buat menyaksikan pembalasan dari Allah yang memang dapat menaikkan orang dari dunia orang mati, bdk 1Sa 2:6; 1Ra 17:17-24; Yeh 37. Kepercayaan Ayub sebentar keluar dari kurungan hidup yang fana ini karena keinginannya akan keadilan supaya ditegakkan bahkan dalam keadaan yang tidak berpengaruhnya lagi. Kepercayaan itulah yang menjadi suatu pendahuluan bagi kepercayaan yang kebangkitan badan, bdk 2Ma 7:9+ |