| (1.00) | Ul 19:16 |
| Apabila seorang saksi f jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, |
| (0.93) | Ul 19:15 |
| "Satu orang saksi e saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan. |
| (0.89) | Ul 13:1 |
| Apabila di tengah-tengahmu muncul seorang nabi b atau seorang pemimpi, c dan ia memberitahukan kepadamu suatu tanda atau mujizat, |
| (0.89) | Ul 25:6 |
| Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel. f |
| (0.89) | Ul 32:43 |
| Bersorak-sorailah, l hai bangsa-bangsa karena umat-Nya, sebab Ia membalaskan darah hamba-hamba-Nya, m Ia membalas dendam kepada lawan-Nya, n dan mengadakan pendamaian bagi tanah umat-Nya. o " |
| (0.83) | Ul 22:26 |
| tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya. |


