(1.00) | Im 25:35 | "Apabila saudaramu jatuh miskin,<x id="p" /> sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong<x id="q" /> dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. |
(1.00) | Im 25:39 | Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah memperbudak<x id="w" /> dia. |
(0.93) | Im 25:25 | Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya<x id="g" /> yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus<x id="h" /> yang telah dijual saudaranya itu. |
(0.93) | Im 25:47 | Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya<x id="d" /> kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing, |
(0.93) | Im 27:8 | Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar<x id="a" /> nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya;<x id="b" /> sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya. |